Pedagang Mainan Keliling Cabuli 21 Siswi SD Di Banyuwangi
MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Sebanyak 21 siswi sekolah dasar di Banyuwangi diduga kuat menjadi korban pencabulan pedagang mainan keliling yang biasa mangkal di depan sekolah.
Pelaku diketahui berinisial MM, 50, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Saat ini pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota, Ipda Wijoyo mengatakan, aksi bejat MM terbongkar saat seorang guru memergoki pelaku tengah bertindak tak senonoh kepada anak didiknya.
"Pihak sekolah langsung mengundang para wali murid dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Banyuwangi Kota," ungkap Wijoyo, Selasa (14/2/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap Senin malam. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Wijoyo, aksi pencabulan yang dilakukan MM berlangsung sejak Januari 2023 lalu. Ia mencabuli para korbannya saat menjajakan dagangan mainan di depan sekolah.
"Dalam menjalankan aksinya MM memberikan iming-iming seperti memberi mainan gratis, diberi uang bahkan juga iming-iming untuk diajari mengendarai sepeda motor," kata Wijoyo.
Dari jumlah 21 korban, dua korban duduk di bangku kelas 5 SD, dua korban kelas 6 SD. Selanjutnya sembilan korban duduk di bangku kelas 3 SD, enam korban masih duduk dibangku kelas 2 SD, 4 korban duduk dibangku kelas 1 SD.
"Kemungkinan ada korban lainnya di sekolah lain, sehingga kami minta para korban bisa melapor ke Polsek untuk dapat diproses juga," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Korban dikenakan pasal perlindungan anak, lantaran para korban masih berusia dibawah umur semua. Sehingga, korban terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(Im)
