Miris,,,Tiga Siswi Masih Dibawah Umur Dicabuli Kepala Sekolah Akibat Sering Nonton Video Porno

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Bumi Blambangan dihebohkan ulah dan perilaku seorang guru berbuat cabul terhadap 3 siswinya yang masih dibawah umur.
Oknom guru ngaji tersebut berinisial ML (50) warga Dusun Tanjungrejo,Desa Sembulung,Kecamatan Cluring mengaku didepan penyidik bila kerap kali nonton video Porno yang dikirim oleh temannya Sabtu,(21/01/2023).
ML yang merupakan Ketua Yayasan di lembaga dan sebagai Kepala Sekolah nekat berbuat asusila terhadap 3 anak yang masih ingusan tersebut tidak lain adalah anak didiknya sendiri dan kondisi korban sekarang mengalami depresi berat.
Kepada Media Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bermula dari pengakuan salah satu korban kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli pelaku ML.
Tidak terima atas kelakuan bejat oknom guru itu orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cluring. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, diketahui ada banyak siswi lainnya yang juga menjadi korban kebejatan sang kepala sekolah cabul tersebut.
“Laporan yang sudah masuk, ada 3 korban yang merupakan siswi di sekolah milik pelaku. Semuanya masih di bawah umur,” kata Badrodin.
Untuk mengusut kasus tersebut, Polresta Banyuwangi menurunkan unit reskrim Renakta (remaja, anak, dan wanita) untuk membackup Polsek Cluring.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, dan pelaku, akhirnya pihaknya berhasil mengumpulkan dua alat bukti sehingga kita tingkatnya menjadi penyidikan. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Badrodin, dari keterangan tersangka, ia nekat mencabuli anak didiknya tersebut lantaran sering menonton video porno.
“Tersangka mengaku sering mendapat kiriman video porno. Dari situ tersangka terobsesi hingga melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur,” kata Badrodin.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka merayu korban dengan dalih agar bisa cepat pintar. Usai melancarkan aksinya, tersangka memberi uang senilai Rp 2.000 serta mengancam korban agar tidak menceritakan prilaku bejatnya tersebut kepada siapapun.
“Tersangka mencabuli korban dengan mencium di bagian pipi dan bibir, serta meraba bagian sensitif korban,” ungkapnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman kasus karena ada dugaan masih banyak siswi lainnya yang menjadi korban kebejatan ML. “Terus kita dalami,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Im)



