12 Oktober 2022,Kantor Imigrasi Jember Melaksanakan Kebijakan Sesuai Penetapan Ditjen Imigrasi

Kepala Sub Seksi Pelayanan Imigrasi Kelas I TPI Jember Rizki Putra

MEMOPOS.com,Jember - Usai Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai  12 Oktober 2022 , kantor Imigrasi melaksanakan kebijakan sesuai penetapan Ditjen Imigrasi.

Menurut Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Rizki Putra menyampaikan,

" Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember   telah menerapkan kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sejak 12 oktober 2022.

Hal ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor " tuturnya.

Kebijakan Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun disambut senang masyarakat. Salah satunya terlihat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember .

Evelyne Salah satu pemohon paspor,  mengaku senang dan beruntung mengganti paspor bertepatan dengan berlakunya paspor 10 tahun per Rabu (12/10) kemarin.

" Tidak perlu repot lagi perpanjang tiap lima tahun " ungkapnya.

Selanjutnya Riski menjelaskan, " untuk biaya belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti " jelasnya .

(Redaksi/Efa) 

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 6063067474046514006

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item