Bobol Gudang Tembakau PT. Tempurejo, Pelaku Ditangkap Tim Tebas Polsek Bangsalsari
MEMOPOS.co.id,Jember - Jajaran Polsek Bangsalsari melalui Tim TEBAS (Team Elang Bangsalsari) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area pergudangan tembakau PT Tempurejo, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Kapolsek Bangsalsari melalui Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aiptu Benny menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB dan 22.00 WIB di gudang penyimpanan barang inventaris milik perusahaan. Pelapor, AF (28), yang merupakan petugas keamanan, mendapati pintu gudang dalam kondisi rusak pada bagian engsel dan sejumlah barang inventaris telah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit helm merek NHK, empat jaket Respiro, empat pasang sarung tangan riding, satu pasang sepatu riding, serta satu unit lampu sorot LED. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangsalsari segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di rumah masing-masing.
Kedua tersangka diketahui berinisial RNH (22), seorang pelajar/mahasiswa, dan MIM (18), yang belum bekerja. Keduanya merupakan warga Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke area gudang melalui sisi yang tidak berpagar. Selanjutnya, pelaku merusak engsel pintu gudang menggunakan tang besi, lalu mengambil barang inventaris secara bertahap dalam dua waktu berbeda pada hari yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain barang hasil curian, satu buah tang besi yang digunakan untuk merusak pintu, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bangsalsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Polsek Bangsalsari terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
(Mashur)
