Mantan Kepala Puskesmas Babakan Dan Bendaharanya Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Korupsi
MEMOPOS.com,Mataram - Kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan yang menyeret dua tersangka yaitu RH (47) mantan kepala puskesmas dan WY (45) bendarahanya telah di tetapkan sebagai tersangka.Pada selasa (27/09/2022).Dalam konferensi pers di Polresta Mataram.
Kapolresta Matararam Kombes Pol Mustofa di dampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,mengungkapkan bahwa dana kapitasi pada tahun 2017-2019 ini telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap ratusan saksi, dan pada akhirnya dapat menemukan titik terangnya,bahwa kesimpulannya tindak pidana korupsi itu "Ada"
"Dengan kejadian tersebut,negara mengalami kerugian sebesar Rp.690.000.000 juta, yang mana kerugian tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang di sana," ungkap Kapolres.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pihak ke tiga yang di libatkan,mengungkapkan bahwasanya modus yang mereka pakai adalah modus pertanggung jawaban fiktif karena beberapa pihak ke tiga setelah di cek,ternyata bukan tanda tangan mereka ataupun cap dari mereka."jelas Kasat
Dengan berjalannya kasus tindak pidana korupsi tersebut, akan tetap fokus dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk ke tahap 2.
Ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Grc)
