Sempat Pingsan, Tersangka Judi Online Shock Dengar Ancaman Pidana Yang Dihadapi

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Serang - Pada saat Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus judi online yang berada di Wilayah Hukum Polda Banten pada Kamis (25/08/2022) lalu, salah satu tersangka pelaku judi online tersebut yang telah berhasil diamankan terdapat 1 perempuan yang menjadi tersangka judi online pingsan setelah mendengar ancaman pidana.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan saat Polda Banten menggelar Press Conference Ningsih shock karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan.

"Saat berlangsungnya Press Conference tersangka Ningsih pingsan karena shock setelah mendengar ancaman pidana yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri," ucap Shinto, Jum'at (26/08/2022).

Ningsih langsung mendapatkan perawatan setelah pingsan akibat shock setelah mendengar ancaman pidana yang akan Ningsih hadapi.

Setelah sadar dari pingsannya Ningsih menjelaskan dirinya shock karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan saat Press Conference.

"Setelah mendengar ancaman pidana yang akan saya hadapi, saya shock dan tubuh saya terasa lemas dan tidak menyangka saya akan mendapatkan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saya sangat menyesali perbuatan yang saya lakukan," jelas Ningsih.

Related

Hukum Kriminal 3730089579499766110

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item