Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Lebak - Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda dengan inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/08) dengan barang bukti  ratusan butir obat jenis Heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan 1 unit handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pemuda AN (27) warga Kecamatan Cimarga pada Selasa (23/08) pukul 22.00 Wib," ujar Malik, Jum'at (26/08/2022).

Pelaku AN diamankan di jalan  Kp. Taringgul Ds. Sudamanik Kec. Cimarga Kabupaten Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75 ribu, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam.

Malik menjelaskan akibat dari penggunaan obat tersebut tanpa resep dokter.

"Obat-obatan  tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras  dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tambah Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Related

Hukum Kriminal 978191235078579042

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item