Sembunyikan Sabu Di Dalam Payung Satu Keluarga Dibekuk Polisi

MEMOPOS.com,Mataram - Tidak terduga kembali lagi Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram membidik satu keluarga di tiga lokasi di wilayah Ampenan Kota Mataram dengan meringkus lima orang pengedar Sabu, pada Kamis (25/08/2022).
Wakapolres Mataram AKBP Syarif Hidayat bersama Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan press release narkotika jenis sabu,pada jumat (26/08/2022)
"Semalam sekitar pukul 20.00 wita,tim kami menangkap JS (36) di rumahnya di Kelurahan Ampenan Tengah bersama kerabatnya JZ (37), saat digeledah ditemukan beberapa poketan sabu siap edar yang disembunyikan di beberapa tempat dan ada juga poketan yang di sembunyikan di dalam payung," ungkap Yogi.
Selain itu, di Gang Rumah JS juga menjadi intaian polisi.
"Satu orang berinisial RS (32) warga Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat terciduk, ketika digeledah ternyata membawa enam poket Sabu," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan ke lokasi ketiga yakni tetangga rumah JS karena diindikasi satu jaringan. Ternyata lebih banyak poketan Sabu yang ditemukan.
"Ya akhirnya si tetangga yaitu KIM (36) dan RI (24) ikut diamankan," kata Yogi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu total berat bruto 15,56gr ,sejumlah uang cash Rp 2.325.000, handphone kecil 3 unit, handphone android 3 unit,KTP dari masing-masing tersangka,payung,korek api dan bong alat hisap penggunaan sabu.
Yogi menyebut menurut keterangan dari para pelaku, bahwa barang itu milik JS dan mereka hanya dititipi.
"Dari keluarga yang bersangkutan memang sudah ada yang menjadi target, kakak dan adiknya sudah kami amankan terlebih dahulu"ujar Yogi
"Kita berkomitmen akan memberantas segala macam jenis narkotika baik itu ganja,sabu dan lainnya,dan di sampaikan kepada masyarakat, apabila ada modus yang mengatasnamakan aparat kepolisian,personil atau pejabat yang bisa menjamin untuk bisa membebaskan para terduga itu tidak benar," jelas Wakapolres
"Kelima tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mataram dan tersangka telah di tetapkan dengan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara,"tutup Yogi
(Grc)