Majelis Hakim PN Jember, Putus Sertifikat Tanah Dikembalikan Pada Sukartini

MEMOPOS.co.id,Jember - Hj. Siti Saadah Sukartini pemilik sah tanah seluas satu hektar lebih yang berada di Dusun Besuk, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur akan kembali tersenyum.
Pasalnya kasus perdata dan pidana yang selama ini membelitnya sudah menemui titik terang. Mejelis hakim PN Jember memutus, sertifikat dikembalikan kepadanya.
Informasi itu, disampaikan langsung Freddy Andreas Caesar, oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa Bambang Hermanto, S.H.,M.Kn usai mendengarkan putusan hakim.
"Untuk sertifikat hakim memutus, untuk dikembalikan kepada saksi Hj. Siti Saadah Sukartini ( pemilik sah )," terang Andreas, Senin (30/06/2025) di Pengadilan Jember.
Sementara untuk kliennya sendiri, kata Andreas, bahwa Bambang Hermanto, S.H.,M.Kn dinyatakan bermasalah dan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Klien kami, dipidana dua bulan sepuluh hari penjara. Tuntutannya, 4 bulan dan sertifikat diberikan kepada saudara Bambang Wijaya. Tetapi, tidak dikabulkan oleh majelis," paparnya.
Terkait rencana banding, Andreas masih menyatakan untuk dipikir- pikir dan masih akan bermusyawarah dengan tik hukum lain.
"Masih akan kami bicarakan dengan semua tim hukum. Jadi masih kami pertimbangkan lebih lanjut. Tetapi tetap akan kita banding, agar tidak menjadi preseden buruk pada profesi notaris," tutupnya.