Ini Bantahan Kuasa Hukum Tri Karya Utama Cendana

Istimewa

MEMOPOS.com,Mataram - Dugaan pidana membawa kabur uang proyek pengadaan kontruksi pembangunan gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh PT. Tri Karya Utama Cendana selaku kontraktor yang dilaporkan suplier rekanan, dibantah kuasa hukum PT. Tri Karya Utama Cendana.

Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT. Tri Karya Utama Cendana, Selasa (21/6/2022) siang, kepada awak media mengatakan bahwa dugaan yang dilaporkan suplier yang menjadi mitra kerja kilennya, tidak semuanya benar karena adanya beberapa bukti yang dapat mementahkan dugaan tersebut.

“Direktur PT. Tri Karya Utama Cendana inisial M yang menjadi klien saya, dilaporkan tindak pidana umum diduga membawa kabur uang senilai tiga koma sekian milyar ke Makasar. Akan tetapi setelah kami pelajari dokumen-dokumen yang diberikan kepada saya lebih lanjut, ternyata pernah terjadi pembayaran tapi memang pembayaran itu belum lunas,” katanya.

Dikatakan, sesuai dokumen yang diberikan kliennya bahwa telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.1,950 milyar kepada si-suplier. Dimana kontrak antara PT. Tri Karya Utama Cendana dengan suplier senilai Rp.3,26 juta.

“Kenapa belum dibayarkan selisih ini, karena memang ada perjanjian antara PT. Tri Karya Utama Cendana dengan suplier,” ujar Anton.

Dijelaskan, dilihat dari isi kontrak perjanjian yang ditandatangani antara kliennya dengan pelapor, terdapat beberapa kalusul perjanjian yang tidak terpenuhi sehingga pelunasan sisa pembayaran tidak dilakukan.

“Ada beberapa klausul perjanjian yang menjadi alasan klien kami ini tidak membayarkan, karena perbedaan hitungan sebenarnya. Hitungan dari klien kami ini kurangnya lagi kurang lebih sisa lagi Rp.300 juta, sedangkan ini (menurut pelapor, red) sisanya satu milyar lebih,” beber Anton.

“Jadi syarat-syarat dilakukan pembayaran itu sudah ada di kontrak, alasan klien kami ini klausul perjanjian yang ada di kontrak tidak terpenuhi makanya dia tidak lunasi,” imbuhnya.

Advokat yang telah lama malang-melintang di dunia peradilan kelahiran Sekotong, Lombok Barat itu memaparkan, dalam kontrak kerjasama antara kliennya dengan pelapor telah jelas beberapa klausul yang menjadi prasyarat dilakukannya pembayaran.

“Jadi di sini (kontrak, red) jelas syarat-syarat pembayaran ada invoice resmi dari pelaksana pekerja, ada berita acara laporan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh para pihak (PT. Tri Karya Utama Cendana dan suplier/pelapor, red),” sebutnya.

“Nah ini yang belum ada kesepakatan sebenarnya, karena para pihak punya ahli hitung masing-masing, sehingga ada perbedaan atau selisih sisa pembayaran,” lanjut Anton.

Menurut Anton, saat proyek berjalan kliennya menggunakan konsultan/pengawas yang melakukan pengecekan barang yang disuplay oleh suplier.

“Jadi hasil hitungan pengawas internal dari klien kami ini sebesar ini yang harus dibayarkan, sedangkan dari si-suplier (pelapor, red) mengajukan invoice atau tagihan jauh lebih besar, dari hitungan barang yang disuplay sesuai hitungan pengawas internal klien kami,” jelasnya.

Kalau melihat dari materi perkara dan dokumen yang ada, menurut Anton, kliennya bukan melakukan tindak pidana sesuai yang dilaporkan, karena sesuai dokumen bahwa telah terjadi pembayaran oleh kliennya kepada suplier (pelapor).

“Mungkin nanti ini akan kita bongkar di pengadilan karena sudah pernah terjadi pembayaran. Nanti kita uji, apakah ini larinya ranah keperdataan apa ndak, karena biasanya kalau kita sudah melakukan pembayaran, lebih-lebih ini ada klausul di kontrak perjanjian,” ucapnya.



(Rahmat)

Related

Headline 7150242140094427114

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item