Simpan Sabu Dirumahnya Seorang Residivis Narkoba Di Cluring Dibekuk Polisi

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil gelandang pengedar narkoba jenis sabu.Kali ini pelakunya kembali dilakoni pelaku H alias Ramsi atau Lik (45).
Lik ternyata sudah menjadi target operasi aparat karena diduga sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya. Kali ini Lik mengalami nasib apes, sebab polisi menggerebek di rumahnya yang terdapat di jalan Gang alamat Dusun Kepatihan Rt. 01 Rw. 01 Desa. Cluring Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.Minggu.(6/3/2022)sekira jam 21.00 wib, Alhasil Lik ditangkap di rumahnya, dan langsung digelandang ke Polresta Banyuwangi.
Dari penangkapan tim menemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat bersih ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram. 1 (satu) buah potongan sedotan 2 (dua) buah korek api gas 2 (dua) bungkus sedotan 1 (satu) buah bong 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam 1 (satu) unit Spm Honda ADV warna hitam Nopol P-3164-SW beserta STNK.
Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pernah di hukum di Lapas Banyuwangi sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2012 dengan vonis 4 tahun penjara dan tahun 2015 dengan vonis 5 tahun penjara.Tersangka sendiri mengaku aktif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sejak tahun 2000 sampai sekarang.
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Polresta Banyuwangi langsung bergerak cepat turun ke lapangan. Setelah memperoleh informasi yang akurat tim membekuk Lik di rumahnya walau ada insiden karena tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Penyidik memberikan gamjaran terhadap Lik dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di Mapolresta Banyuwangi. (Im)



