PAD Eksploitasi Penambangan Belerang Masuk Ke Bondowoso Fakta Baru Terkait Gugatan Kawah Ijen

Ketiga Advocad Yang Melakukan Gugatan Kawah Ijen

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Sidang bukti surat tambahan perkara gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) di ruang utama Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, (2/2/2022) yang dilakukan Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang telah menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso tanpa melibatkan partisipasi publik.Dalam persidangan kali ini, ada hal yang sangat mengejutkan dengan adanya fakta-fakta baru yang di luar dugaan setelah tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin menyodorkan bukti-bukti surat tambahan. Salah satu faktanya adalah, ijin eksploitasi penambangan Belerang yang menjelaskan bahwa pendapatan anggaran daerah (PAD) terkait eksploitasi belerang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. 

Adapun bukti-bukti surat tambahan dari tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum yang beranggotakan Dicky Ramadhani, SH dan I Gede Purnadita yang ditunjukkan kepada Tim 5 KAMI untuk diteliti ulang. Seusainya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat atau hal-hal lainnya. Akhirnya sidang ditunda dua Minggu ke depan, tanggal 16 Februari 2022 atas permohonan Tim kuasa hukumnya Turut Tergugat I untuk mengajukan saksi-saksi pada sidang mendatang.

Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, dalam sidang bukti surat tambahan tersebut sangat menyayangkan tim kuasa hukumnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat Tak bisa menghadirkan saksi-saksi. Padahal pada sidang sebelumnya, Tim kuasa hukum Bupati Ipuk sudah mengajukan agenda kepada majelis hakim katanya akan menghadirkan saksi-saksi.Namun kenyataannya sama sekali tak ada saksi yang bisa dihadirkan.

“Sedangkan dari Tim kuasa hukumnya Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, red.) justru akan menghadirkan beberapa saksi namun meminta diberi kesempatan dua Minggu mendatang.Selebihnya, mengenai fakta-fakta baru dalam sidang bukti surat tambahan biar juru bicara yang akan menjelaskannya,” kata Dudy 

Juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan bahwa memang ada fakta-fakta baru yang terkuak setelah tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I menyerahkan bukti-bukti surat tambahan.Di antaranya adalah, tentang adanya perpanjangan ijin eksploitasi penambangan belerang yang diberikan kepada PT Candi Ngrimbi sejak tahun 2003 lalu dari Dinas terkait di Provinsi Jawa Timur.

“Dalam daftar bukti juga dijelaskan bahwa terkait bukti-bukti surat tambahan tersebut guna membuktikan, di antaranya adalah mengenai PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya masuk ke Kabupaten Bondowoso.Ini tentu fakta yang menarik, karena selama ini Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi bahkan baik para penambang maupun para pemikul belerang berasal dari Kecamatan Licin Banyuwangi dan sekitarnya.Begitu juga halnya, penampungan hasil belerangnya berpusat di Desa Tamansari Kecamatan Licin Banyuwangi. Anehnya, mengapa PAD justru masuk ke Kabupaten Bondowoso,” tandas Denny penuh keheranan.

Fakta-fakta lainnya, lanjut Denny, yaitu bukti surat mengenai RBI (Rupa Bumi Indonesia) tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Bakorsutanal (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional) yang kini sudah berubah menjadi BIG (Badan Informasi Gesospasial). Sebagaimana yang menjadi lampiran dalam Berita Acara Kesepakatan sub-segmen Kawah Ijen, tertanggal 3 Juni 2021 tampak jelas dalam RBI membelah Kawah Ijen dengan garis imajiner guna tapal batas baru antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso.

“Karena Tim kuasa hukumnya Turut Tergugat 1 (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, red.) mengajukan RBI tahun 1999 itu sebagai bukti surat tambahan, maka Tim 5 KAMI mengajukan bukti surat baru guna menangkalnya. Karena RBI tahun 1999 yang dikeluarkan Bakorsutanal tersebut bukan sebagai referensi resmi, dan kalaupun mengacu pada Permendagri nomer 141/2017 Tentang Penegasan Batas Daerah juga kurang tepat. Sedangkan dalam Berita Acara Kesepakatan itu masih akan membuat tapal batas baru,” tegas Denny di hadapan awak media (Im)

Related

Pemerintahan 5501867468876552990

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item