Dinas DPMPTSP Banyuwangi Masih Pertahankan Dokumen Yang Sudah Larut

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Seorang pemohon (Br) KKPR pada Dinas DPMPTSP yang berada Mal Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi harus bolak-balik mendatangi MMP tersebut, hanya untuk menanyakan sampai pada tahapan apa dokumen permohonan yang telah diajukannya.
Menurut (Br) “Saya sudah berkali-kali mendatangi Mal Pelyanan/MPP Banyuwangi, saya tanyakan bukan lagi pada petugas dibarisan depan, saya bertanya bahkan sampai pada pejabat-pejabat kepala seksi (KASI) yang bertugas di DPMPTSP yang berada di Mal Pelayanan, itupun mereka hanya menjawab dengan lisan, bahwa masih diproses,” Ungkap (Br).
“Bahkan saya mencoba berinisiatif menelusuri sampai dinas lain yang katanya terbentuk dalam Tim Forum KKPR, katanya sudah turun berada di MPP, hal ini membuat kebingungan pemohon, harus bagaimana dan kepada siapa yang dapat menjawab dan memberikan jawaban kepastian proses yang seperti ini,” Terangnya.
Masih menurut (Br), “bahkan ada petugas dibagian depan, memberikan informasi kalau perizinan yang saya ajukan “ditolak” tapi saya juga bingung, sayakan jawab ke petugas tersebut, mbak saya kan mengajukan memakai permohonan/surat dan kelengkapanya, setidaknya mereka juga segera menjawab memakai surat, dan bagaimana “Berita Acara” yang tertulis sebagai dasar “penolakan” dokumen permohonan terebut, karena penilaian.
“Persetujuan PKKPR” katanya ada di Tim Forum, dan ada di Unsur Publik yang dilibatkan dalam penilaian pertimbangan, jadikan saya perlu tahu alasan kenapa ditolaknya, bukan hanya dengan ucapan lisan seperti ini,” ungkapnya.
Pemohon KKPR tersebut, juga menyampaikan kepada media, bagaimana proses-proses pengajuan dokumen kalau masih seperti ini, “apa gak merasa kasihan pada masyarakat lain, yang sudah bolak-balik datang ke mal MPP, terus mendapat pelayanan seperti saya ini, untung rumah saya masih dekat sini, bagaimana yang berada diluar Kota Banyuwangi atau dipelosok desa, harus berapa banyak biaya yang harus dia keluarkan, biaya bolak-balik dan hanya dijawab dengan lisan begitu saja,” imbuh (Br).
“Petugas perizinan kan punya tupoksi, SOP dalam bekerja, punya petugas banyak, ruang yang nyaman, “masak berlarut-larut” padahal saya sudah mendapatkan Pertek/Persetujuan Teknis dari Kantor BPN/ATR sudah diproses dan selesai bulan oktober 2021, dan dokumen permohonan saya di sana di perbolehkan (pertimbangan : “Sesuai Seluruhnya”), tapi di Dinas Pemda Banyuwangi dinyatakan “Tidak Sesuai”), itu “lisan” masa pengurusannya padahal sudah kurang lebih 3 bulan berjalan dari terbitnya Pertek BPN/ATR, “saya bingung pertek itu dibagian BPN atau Pemda? “Katanya melalui Forum KKPR”, di dinas Pemda PU Banyuwangi ada “Tata Ruang” di BPN/ATR ya juga ada bidang bidang tata ruang, kenapa tidak dijadikan satu, katanya “FORUM” sesuai SK Bupati Banyuwangi, ini seolah punya aturan dan skema perizinan sendiri-sendiri, akhirnya pemohon/masyarakat yang diberatkan, padahal aturan perizinan untuk usaha di Banyuwangi yang tidak efisien dan cenderung dokumen berlarut,” Tutup (Br) dengan nada kesal.(Im)