Sidang Lanjutan Dengan Terdakwa Jahja Komar Hidayat JPU Hadirkan 2 Saksi

Sidang Lanjutan Saat Digelar

MEMOPOS.com,Jakarta - 31/1/2022 Sidang lanjutan dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat di PN Jaktim JPU Hadi Kartono SH Hadirkan dua Saksi Agustinus Jusuf Sutanto dan Rotendi.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH. Panitera Pengganti Bambang.S.SH.

JPU Hadi kepada saksi Agustinus Jusuf Sutanto dipersidangan mempertanyakan apakah Jabatan saudara saksi di PT Tjitajam. Saksi menjawab Sebagai Direktur PT Tjitajam dari 96 sampai 98 dan menjelaskan bahwa Saksi adalah mantan Pemegang Saham dan Direktur PT. Suryamega Cakrawala sejak tahun 1995 s/d 2003, saksi juga menjabat sebagai Direktur PT. TJITAJAM sejak tahun 1996 berdasarkan Akta No. 108/1996 Notaris Sutjipto sampai tahun 1998. Dirut Laurensius Hendra Soetjipto dan Komisaris Jahja Komar Hidayat.

Pada tahun 98 apakah saudara saksi mengetahui tentang RUPS-LB tanya JPU, yang saya ketahui pada saat itu Dirut Jahja Komar Hidayat dan Komisaris Laurensius Hendra Soetjipto. Jawab Saksi.

 Lanjut JPU bertanya, apakah saksi mengetahui pada saat di kepolisian ada 2 akta yang dimasalahkan jawab saksi iya benar dan Jaksa menunjukkan akta dihadapan majelis banyak yang saya ketahui.

Di persidangan saksi menyatakan bahwa "Saya menjabat sebagai Direktur PT. TJITAJAM sejak 1996 sampai tahun 1998″, kemudian jabatan saya digantikan pada tahun 1998 bulan Maret, dalam RUPSLB bulan Maret, Jahja Komar Hidajat diangkat sebagai Dirut PT. TJITAJAM”.

Saksi juga menjelaskan bahwa RUPSLB tersebut dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham yaitu PT. SURYAMEGA CAKRAWLA dan Laurensius Hendro Soedjito.

Selama Saksi menjabat tidak pernah ada Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Cipto Sulistio, dkk sebagai Organ pengurus maupun pemegang saham PT. TJITAJAM. Terang saksi

Sidang sempat alot lantaran dalam BAP, saksi menjelaskan bahwa saksi mengerti tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, sedangkan dalam Persidangan Saksi menjelaskan tidak mengerti, yang mana hal tersebut membuat saksi mencabut keterangannya dalam BAP.

Saksi Agustinus Jusuf Sutanto juga mengaku diperiksa sebanyak 2 kali, namun di dalam berkas hanya 1 Berita Acara Pemeriksaan, selain itu saksi menjelaskan bahwa pemeriksaan dan pengangkatan sumpah di hari yang berbeda namun tanggal pada Berita Acara sama.

“Sedangkan Saksi Rotendi menjelaskan jabatannya selaku Direktur PT. TJITAJAM sejak tahun 2003 sampai sekarang.”

Jaksa mempertanyakan apakah saksi mengetahui tentang kesaksiannya saksi dipersidangan, saya mengerti persoalan perkara ini adalah antara PT Tjitajam milik Jahja Komar Hidayat dan versi PT Tjitajam milik Cipto Sulistio yang saya ketahui adalah PT Tjitajam adalah milik Jahja Komar Hidayat persoalaan PT Tjitajam milik Cipto Sulistio saya tidak paham, Ujar Rotendi.

Lanjut Rotendi menjelaskan diruang persidangan pada tahun 2003 kami pihak PT Tjitajam mengetahui ada versi PT Tjitajam Tamami Imam Santoso cs dan kami PT Tjitajam milik pak Jahja Komar Hidayat mengajukan perlawanan hukum karena ada yang mengaku-aku PT Tjitajam.

Karena menurut saksi Rotendi sudah ada 9 putusan inkracht yang mengabulkan pokok perkara dan sudah dieksekusi yang memenangkan PT.TJITAJAM versi Jahja Komar Hidayat.

Jadi Putusan 79 sudah memenangkan kita, membatalkan akta-akta berikut Pengesahan AHU milik PT tjitajam Cipto Sulistio dkk dan menyatakan AHU melakukan Perbuatan Melawan Hukum, ucap Saksi Rotendi.

Penasehat hukum Edwin. SH apakah saat saksi diangkat menjadi direktur PT Tjitajam ada surat pengangkatannya, saksi jawab ada surat penangkatan saya menjadi direktur PT Tjitajam.

Masih kata saksi Rotendi juga menjelaskan sampai saat ini Pemegang Saham PT. TJITAJAM adalah PT. Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham dan Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham.

Terkait aset, saksi Rotendi menjelaskan bahwa tidak pernah mengalihkan aset PT TJITAJAM maupun menjadikan jaminan, dan tanah-tanah tersebut diletakkan Sita Jaminan sejak tahun 1999.

“Pernah dilakukan PPJB dengan bank CIC, namun karena belum ada pembayaran jadi tidak ada AJB, dan karena PPJB tersebut disalahgunakan, kita gugat di Cibinong, kita menang dan putusan sudah inkracht” ucap Saksi.

Menurut Saksi Rotendi SHGB PT. TJITAJAM tidak pernah hilang melainkan ada di Laurensius Hendro Soedjito. Tutupnya. (Deni)

Related

Headline 2475478524963846987

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item