Implementasi Kebijakan Penduduk Terhadap Program Keluarga Berencana (KB)
https://www.memopos.co.id/2022/01/implementasi-kebijakan-penduduk.html
Oleh :
Sendy Putri Surendry
Mahasiswi Kelas 5-B1, Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadyah Sidoarjo
MEMOPOS.com,Sidoarjo - Pertumbuhan penduduk yang makin cepat, mendorong perkembangan aspek-aspek
kehidupan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan sebagainya.
Dengan adanya pertumbuhan aspek-aspek kehidupan tersebut, maka bertambahnya sistem mata pencaharian hidup dari homogen menjadi kompleks. Berbeda dengan makhluk lain, manusia mempunyai kelebihan dalam kehidupan. Manusia dapat memanfaatkan dan mengembangkan akal budinya. Pemanfaatan dan pengembangan akal budi telah terungkap pada perkembangan kebudayaan, baik kebudayaan yang bersifat rohaniyah, maupun kebudayaan kebendaan.
Akibat dari kebudayaan ini telah mengubah cara berpikir manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Sehubungan dengan hal tersebut dalam pokok bahasan ini akan ditelaah mengenai pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun, perkembangan kehidupan penduduk, dan timbulnya pranata-pranata akibat perkembangan tersebut.
Kebijakan Kependudukan adalah kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar,
komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk. Kebijakan penduduk sebagai
tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai suatu tujuan dimana didalamnya termasuk
pengaruh dan karakteristik penduduk. Secara umum kebijakan penduduk harus ditujukan
untuk:1
1. Melindungi kepentingan dan mengembangkan Kesejahteraan penduduk itu sendiri terutama generasi yang akan datang.
2. Memberikan kemungkinan bagi tiap- tiap orang untuk memperoleh kebebasan yang
lebih besar, guna menentukan apa yang terbaik bagi kesejahteraan diri, keluarga dan anaknya.
3. Kebijakan harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk itu sendiri.
1 Ahmad Gandi Saputra, “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLITIK STRATEGIS PADA PROGRAM
KELUARGA BERENCANA (KB) DI KOTA PALEMBANG,” Skripsi UIN Raden Fatah Palembang, 2021.
Pemecahan masalah kependudukan dengan pengendalian kelahiran saja tidak menjamin
bahwa hasilnya secara otomatis akan meningkatkan kualitas hidup penduduk yang
bersangkutan atau generasi yang akan datang. Implementasi juga dapat diartikan sebagai kelola tata hukum yang ada, karena suatu kebijakan akan memiliki legalitas dan sah dibawah payung hukum yang telah dibuat. Kebijakan akan mudah terwujud dan tercapai ketika mampu untuk mengerahkan semua sumber daya yang ada dengan disiplin ilmu yang ditetapkan. Pada sistem perkembangan dalam memaknai suatu implementasi bisa pahami secara lebih rinci, yakni dengan adanya transaksi (pertukaran) dengan melibatkan stakeholder. Lebih jauh, pada implementasi kebijakan terdapat unsur-unsur yang mendukung,
antara lain:2
1. Proses, sebagai suatu upaya dengan adanya beberapa rangkaian aktivitas yang secara
nyata dilaksanakan demi mencapai tujuan yang telah diberlakukan sebelumnya.
2. Tujuan, memiliki suatu target sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan
melibatkan usaha-usaha yang membantu menjalankan segala aktivitas yang akan
dilaksanakan.
3. Hasil, sebagai pencapaian dari segala proses dan usaha yang dilakukan terhadap pola-
pola perumusan yang telah dikonsep.
4. Dampak, yakni memiliki dampak positif yang secara nyata bermanfaat serta dapat
dirasakan oleh berbagai lapisan individu ataupun kelompok.
Oleh karena itu, Implementasi kebijakan publik pada dasarnya memiliki prinsip, dengan
selalu berusaha mengerti dan memahami bagaimana sesuatu yang sejatinya terjadi setelah kebijakan program itu dirumuskan, yakni kejadian- kejadian ataupun peristiwa yang terlaksana setelah adanya suatu proses kebijakan, baik dalam bentuk upaya usaha ataupun upaya yang memberikan pengaruh terhadap masyarakat. Menurut Syukur dalam kajian implementasi kebijakan, terdapat tiga unsur yang sangat memberikan pengaruh bagi proses implementasi,
antara lain:3
1. Adanya suatu kebijakan yang dilaksanakan sebagai bentuk program yang
berkelanjutan.
2. Memiliki tujuan dengan target yang mampu memberikan pengaruh baik bagi
masyarakat dari sutau program kebijakan yang telah diwujudkan.
2 Ahmad Gandi Saputra.
3 Ibid.
3. Adanya unsur pelaksana, baik di dalam institusi/ organisasi yang secara individu dapat
memegang amanah dan bertanggung jawab pada proses pelaksanaan serta pengawasan
atas suatu implementasi kebijakan.
Suatu proses di dalam kebijakan, implementasi adalah suatu rangkaian tahapan yang
merupakan tahap yang dengan ketentuan harus selalu ada dan menjadi bagian yang sangat
penting, serta tidak dapat dilepaskan dari suatu sistem sebagai satu kesatuan utuh bagi proses
kebijakan. Aspek dari tahap implementasi tersebutlah yang mampu memberikan arah demi merealisasikan dan menciptakan kebijakan publik sebagai wujud nyata dari usaha serta upaya di dalam memenuhi kebutuhan publik, dengan makna telah terkonsep dengan baik bukan hanya
sebagai wacana kebijakan. Oleh karena itu, Implementasi memiliki posisi penting bagi suatu kebijakan negara, karena dengan adanya suatu kebijakan yang sudah dirumuskan tidak akan
memiliki makna, bahkan dianggap sia-sia ketika suatu kebijakan tersebut tidak dilaksanakan.
Implementasi juga akan menjadi tolok ukur dalam melihat baik atau tidaknya suatu keputusan politik yang telah dibuat. Karena, dengan adanya Implementasi kita dapat mengetahui apa saja kebijakan yang perlu lebih ditingkatkan lagi untuk kebaikan masyarakat dan negara.
4 Program KB pada dasarnya tengah membahas masalah kebijakan (policy) Pemerintah yang
secara formal tercantum dalam Keputusan Presiden nomor 103 tahun 2001. Studi tentang
kebijakan pada umumnya ada dalam 3 tahap, yakni: tahap formulasi, tahap implementasi dan
tahap evaluasi.
Sebelum menguraikan konsep implementasi kebijakan lebih jauh, terlebih
dahulu perlu dibedakan antara kebijakan (policy) dan kebijaksanaan (wisdom). Kebijakan
merupakan suatu cara bertindak yang dikontruksikan kedalam suatu susunan kepemimpinan dengan konsep yang terencana dan memiliki asas sebagai landasan pelaksanaan bagi suatu pekerjaan. Sedangkan kebijaksanaan berarti kepandaian menggunakan akal budiatau
kecakapan bertindak apabila menghadapi kesulitan.
Program KB adalah pandangan suatu kebijakan dalam mengatasi masalah kependudukan
dan menurunkan angka meningkatnya kelahiran, dengan begitu akan lebih mudah untuk menciptakan keluarga yang sejahtera. Program Keluarga berencana juga memiliki tujuan dalam
berperan untuk melakukan pembangunan, hal ini ialah dalam meningkatkan pembangunan
manusia yang berkualitas, agar mampu menjadi harapan suatu negara untuk dapat memberikan
perubahan yang lebih baik lagi.5
4 Nasrullah Hidayat, “Kajian Kebijakan Kependudukan Di Indonesia,” Jurnal Administrasi Publik 1, no. 2 (2013):
24–36.
5 BKKBN, Keluarga Berencana Untuk Semua, 2007, hal. 15
Langkah-langkah pelaksanaan program KB diawali dengan pendekatan
klinik selama Repelita I. Hal ini semua pelayanan KB pada saat itu dilakukan melalui klinik.
Sejalan dengan semakin diterimanya program KB di kalangan masyarakat luas maka
dilaksanakan pendekatan kemasyarakatan pada awal Repelita III. Dalam hal ini klinik tetap
berfungsi sebagai pusat pelayanan dan rujukan tetapi beberapa macam pelayanan KB lainnya
dilakukan lewat masyarakat, misalnya pemberian penerangan dan motivasi serta pelayanan ulang kontrasepsi pil dan kondom. Melalui pendekatan kemasyarakatan tersebut telah berhasil dibentuk dan dikembangkan kelompok-kelompok peserta KB di kalangan masyarakat yang sekaligus merupakan upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program KB. Dengan makin diterimanya KB sebagai kebutuhan dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan dengan telah meningkatnya peran serta masyarakat maka mulai dirintis
kemandirian dalam pelaksanaan program.6
Demi mewujudkan misi dari Program Keluarga Berencana sebagai bagian dari konsep
pembangunan dalam fokus pada Sumber Daya Manusia dibutuhkan sebuah kebijakan politik
yang strategis, yakni seperti sosialisasi dengan motivasi, edukasi kependudukan dan program
KB, pelatihan bagi pengelola program, peningkatan layanan kontrasepsi, pengawasan terhadap hasil kegiatan. Semua daya dan usaha dilakukan dengan penuh pertimbangan, menyesuaikan situasi dan kondisi dari penduduk Indonesia. Kebijakan publik adalah komitmen politik pemerintah berlandaskan hukum, dan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek sosiologis.
Pemikiran hukum dalam arti jurispruden memfokuskan kebijakan publik sebagai aturan.
Aturan ini merupakan produk yang terkodifikasi. Proses hukum berlangsung ditata dan diatur oleh logika sistem hukum, dan dilihat sebagai sesuatu yang mekanis. Kebijakan publik sebagai produk hukum menggambarkan harapan, dan merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan. Secara sosiologis pelaksanaan kebijakan publik harus diperhatikan struktur
sosialnya yang selalu berubah. Oleh sebab itu kebijakan publik juga perlu mementingkan
perhatiannya pada adanya keragaman, keunikan di masyarakat.
Evaluasi dari kebijakan publik guna mengatasi masalah kependudukan dalam ranah hukum
sebenarnya telah sering terdengar, perubahan dasar hukum kependudukan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan dan
Pembangunan Keluarga pun menjadi bukti perubahan kebijaksanaan dalam sisi hukum.
Referensi
Ahmad Gandi Saputra. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLITIK STRATEGIS PADA
PROGRAM KELUARGA BERENCANA (KB) DI KOTA PALEMBANG.” Skripsi
UIN Raden Fatah Palembang, 2021.
BKKBN, Keluarga Berencana Untuk Semua, 2007, hal. 15
Hidayat, Nasrullah. “Kajian Kebijakan Kependudukan Di Indonesia.” Jurnal Administrasi
Publik 1, no. 2 (2013): 24–36.