Kepala BKPH Syahrir,SH Bantah, Tidak Ada Pungutan Uang Kepada Masyarakat Terkait Pengelolaan Hutan Di Desa Talonang NTB

Istimewa

MEMOPOS.com,NTB - Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan(BKPH) Sejorong  Mataiyang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syahrir,SH, menyatakan tidak ada pungutan sejumlah uang kepada masyarakat  terkait Pemanfaatan Pengelolaan Hutan di Desa Talonang, Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi NTB.

Demikian dikatakan Kepala BKPH Sejorong Mataiyang KSB,NTB, Syahrir,SH, kepada Wartawan ini Muhammad Taqwa saat ditemui disela -sela kesibukan di ruang kerjanya pada Kamis (14/10/2021) di Jereweh KSB,NTB.

Syahrir menjelaskan BKPH Sejorong Mataiyang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 29 tahun 2019, yang merupakan Unit Palayanan Terpadu (UPT) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB.

Menurut nya Luas Wilayah Pengelolaan BKPH Sejorong Mataiyang yang dipimpin nya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 337 / Menhut-VII/2009 adalah lebih kurang 76.027  Hektar.

Terbagi dalam 2 unit pengelolaan yaitu Unit VI KPHP Sejoang lebih kurang 41.579 Ha. Dan Unit VI KPHL Mataiyang  lebih kurang 34.448 Ha. 

Dijelaskannya pula bahwa luas tersebut telah terbagi kedalam blok pengelolaan KPH, yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang  (RPHJP).

Pembagian blok tersebut antara lain blok inti, blok perlindungan, blok pemanfaatan (HHK / HHBK / Jasling / Silvopas tura), blok pemberdayaan, blok khusus dan blok penggunaan.

Bahwa pada blok area yang belum ada ijin pemanfaatan atau penggunaan merupakan area wilayah tertentu (WT) yang menjadi wilayah kewenangan KPH dalam pengelolaan hutan. 

Menurut Alumni Universitas 45 Mataram NTB itu bahwa secara administrasi pemerintahan  wilayah pengelolaan BKPH Sejorong Mataiyang seluruhnya berada di KSB Provinsi NTB sembari  Ia memperlihatkan kepada Wartawan Peta  Lokasi Tanah Kehutanan di Desa Talonang, Kecamatan Sekongkang tersebut.

 Kepala BKPH yang dikenal rendah hati itu sempat perlihatkan kepada wartawan media ini Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan yang telah ditandatangani dirinya yang bertindak untuk dan atas nama Kepala Balai KPH Sejorong Mataiyang sebagai Pihak pertama.

 Dan Syaifullah Ketua KTH Sampar Baru bertindak untuk dan atas nama Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sampar Baru yang beralamat di Desa Talonang Baru,Kacamatan Sekongkang KSB,NTB.

MOU tersebut turut diketahui dan ditanda tangani Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Ir. Madani Mukarom  Dan Kepala Desa Talonang Baru Budiharya dan sejumlah saksi serta bermaterai cukup tertanggal Sumbawa Barat, Januari 2021. 

Maksud dan tujuan MOU tersebut adalah para pihak sepakat untuk melakukan Kemitraan Kehutanan dengan pola Agroforestry di wilayah tertentu BKPH Sejorong Mataiyang /Kelompok Hutan Selaku Legini RTK 59, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang KSB Provinsi NTB seluas 100 Ha. 

Khusus di Desa Talonang untuk kerjasama kehutanan dengan kelompok Sampar Baru itu lebih kurang 150 Ha. Dan ada penambahan 2 kelompok Tani lainnya yaitu ada yang 150 Ha, dan ada yang 120 Ha. 

Jadi ada 3 kelompok yang langsung dilibatkan masyarakat. Dan masing masing warga mengelola minimal 2 Ha. Ungkap Kepala BKPH yang dikenal santun itu.

Pada MOU itu telah tertuang secara rinci pasal demi pasal terkait hak dan kewajiban masing masing pihak, mulai dari pasal 1 hingga pasal 10, harus dipatuhi. Tidak boleh ditabrak, karena MOU tersebut menjadi Undang-Undang bagi kedua belah pihak.

Menurut Putra asli kelahiran KSB NTB itu Desa Talonang Baru terbagi dalam 5 Dusun yaitu: Dusun Mone ,Dusun Sampar Ujung, Dusun talonang, Dusun Lemar Lempo  A, Dusun Lemar Lempo B. 

Jumlah Penduduk di Desa Talonang sebanyak lebih kurang 1.064 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 527 KK.

Mata Pencaharian Penduduk Desa Talonang Baru sebagian bertani pada lahan kering serta peternakan.yaitu Sapi, Kambing, Kuda, Kerbau dan juga ada unggas, ayam dan lainnya.

Area Pertanian Desa Talonang Baru,disebelah utara sebagian besar berbatasan dengan kawasan hutan dan dibeberapa luasan diantaranya masuk dalam kawasan hutan.

Rencana Kegiatan dalam naskah kerjasama itu  telah dituangkan dalam bentuk rencana kegiatan jangka pendek yaitu rencana dalam kegiatan tahunan (RKT). Dan dalam bentuk kegiatan jangka panjang 10 tahun. tutur nya.

Dalam MOU tersebut para pihak telah sepakat menerapkan skema bagi hasil dengan prosentase 15 % untuk pihak pertama Kehutanan, dan 85 % untuk pihak kedua atas nama Kelompok Tani Hutan Sampar Baru.

 Tanah yang dikuasai kehutanan itu tidak masuk diarea tanah masyarakat adat. Tegasnya.

Persyaratan untuk masuk kelompok tersebut tentu mudah. Tidak sulit yaitu Warga masyarakat harus punya KTP.KK dan berdomosili diwilayah setempat. 

yang penting memiliki komitmen dan kemauan dan prinsipnya mau bekerjasama dengan kehutanan. Dalam arti sistim pengelolaan lahan harus mengikuti ketentuan teknis tidak mengikuti kemauan masyarakat.

Dan pihaknya yang atur pola pola tanamnya, dan diatur pola pola pengelolaannya sehingga manfaat ekologis lingkungannya bisa kita kembalikan.

Dan disatu sisi masyarakat juga bisa mengambil manfaat ekonomisnya dengan menggunakan tanaman tanaman disela sela tanaman kayu.

Syahrir menegaskan bahwa tanah didesa Telonang yang diadakan kerjasama kehutanan dengan masyarakat terzebut adalah Bukan tanah masyarakat adat.

Masyarakat yang mau bekerjasama dengan kehutaan adalah harus memiliki  KTP dan KK serta alamat domisili didesa tersebut.

Dalam Kegiatan tersebut pihaknya turut melibatkan TNI, karena TNI dan Polri dikenal sangat konsen dengan urusan kehutanan sebut Kepala BKPH yang murah senyum itu.

Ditempat terpisah puluhan orang warga masyarakat, yang ditemui wartawan Media ini mengaku bahwa sebelum pemekaran Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ratusan orang masyarakat telah menguasai tanah Di Desa Talonang, Kecamatan Sekongkang KSB,NTB yang saat ini diketahuinya telah dibuatkan MOU oleh BKPH Sejorong Mataiyang dengan Kelompok Tani Sampar Baru yang beralamat di Desa Talonang Baru dan mereka mengaku tidak dilibatkan dalam MOU tersebut.

Mereka warga masyarakat tersebut complain, keberatan karena tanah mereka telah diberikan kepada warga lain. Padahal seharusnya merekalah yang berhak untuk diajak bekerjasama,"Ungkapnya.

 Warga masyarakat tersebut meminta kepada wartawan media ini untuk merahasiakan nama- namanya. Alasannya karena mereka telah sepakat membuat laporan/pengaduan perkara tindak pidana kepada Kepolisian.

Warga mengaku tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut semasih masuk menjadi wilayah Kabupaten Sumbawa,NTB

Warga masyarakat tersebut memperlihatkan kepada wartawan Media ini sejumlah bukti SPPT PBB atas nama mereka sembari menyebut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal,12 Januari 1977 No.1382 K/Sip/1974.

Bahwa ” Tanda Pembayaran pajak yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi merupakan bukti syah tentang pemilikan tanah .”sebutnya.

Masyarakat mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sembari sejumlah warga masyarakat yang merasa berhak atas tanah tersebut memperlihatkan kepada wartawan Media ini sejumlah Kwitansi tanda terima uang dari masyarakat oleh bebaraps orang oknum. 

Atas pertanyaan wartawan media ini warga masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban atas tindakan dan perbuatan oknum yang dimaksud, mereka telah sepakat memilih penyelesaian melalui jalur hukum Tindak Pidana.

 Warga masyarakat meminta kepada wartawan media ini untuk tidak menyebut namanya oknum yang dimaksud agar tidak melarikan diri.tegasnya.


Taqwa NTB.

Related

Headline 3821411778979820847

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item