Sujud Syukur Saat di Keluarkan JPU Dari Tahanan Polsek Matraman

Tersangka Saat Diamankan Petugas

MEMOPOS.com,Jakarta - Tersangka an Abdul Riad Bin (Alm) Moh. Aziz dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, melanggar pasal 335 KUHP sujud syukur sesaat dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim Okky Desvian. SH dan Sabrina. SH dari tahanan Polsek Matraman setelah perkaranya dihentikan penuntutan oleh Jaksa penuntut umum berdasarkan Restoratif justice.

Kasipidum Kejari Jaktim Ahmad Puady SH saat di konfirmasi Memopos.comVia whatsapp mengatakan Penghentian penuntutan tersebut merupakan implementasi  peraturan Jaksa Agung (Perja) RI No 15 tahun 2020 tanggal 31 juli tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Sehingga diharapkan tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan sepanjang perbuatan melawan hukumnya, sesuai dengan syarat yang termuat pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) antara lain perbuatan pidana baru pertama kali dilakukan terdakwa dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara serta ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban. Ujarnya. (Deni)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

I 8545028459841424827

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item