Macan Polres Lebak,Berhasil Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket

Dua Pelaku Saat Diamankan Polisi

MEMOPOS.com,Lebak - Akhir Petualangan Komplotan Pembobol Spesialis Minimarket Lintas Provinsi berakhir dijebloskan ke balik jeruji.

Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn), adalah Komplotan Komplotan Pembobol Spesialis Minimarket Lintas Provinsi, Kedua pelaku bersama rekan-rekannya yang masih buron, sudah berkali-kali melakukan aksinya di beberapa daerah di Indonesia seperti di daerah  Blora,  Pati, Pekalongan, Bogor, Karawang, Bekasi.

Dan Terakhir para Pelaku melakukan aksinya di Toko Alfamart Kampung Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (22/09/2021).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.IK.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,S.IK.,MH., dalam keterangan Press Conferenya  membenarkan kejadian tersebut.

"Ya, Kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian menggunakan senjata api di Alfamart Kampung Sumur Picung Desa Baros Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak," ujar Indik (Senin, 27/09/2021).

indik mengungkapkan, "Kami berhasil menangkap dua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) warga Bogor, dan Tiga orang teman pelaku masih buron, identitasnya sudah kita ketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO)."

"Ketika para pelaku sedang beraksi, aksinya diketahui oleh Warga sekitar dan dilakukan pengepungan, namun karena Para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas sebanyak sekali, Para pelaku berhasil kabur," kata Indik.

Kemudian Indik menjelaskan berawal dari Laporan korban dan Rekaman CCTV.

"Berawal dari Laporan korban dan dari Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Lebak terus bergerak melakukan penyidikan dan Alhamdulillah berhasil menangkap kedua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) Warga Bogor berikut barang buktinya  sedangkan Tiga orang temannya  masih buron," jelas Indik.

Indik menabahkan, "Para pelaku ini mengincar Brangkas dan rokok yang ada di Minimarket," tutur indik.

Kasat Reskrim mengkukapkan barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku, " 1 buah Senpi Rakitan berikut peluru tajam, 1 buah Air softgun,1 Buah LPG 3 Kg, 1 Buah tabug Oksigen warna hitam, 1 set peralatan las, 1 Buah gunting besi, 1 buah linggis bongkar pasang, 1 buah pengait untuk memanjat, 1 buah obeng," ungkap Kasat Reskrim.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayta (1) ke-3 Jo pasal 53 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.


(Harun).

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 6007202433365855637

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item