Program PTSL 2021 Pastikan Penyelesaian Sertifikat Tanah Sesuai Target

Oleh :
Sendy Putri Surendry
Mahasiswi Kelas 4-B1, Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadyah Sidoarjo
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.
Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan suatu implementasi dari Pasal 19
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Metode PTSL ini juga merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Manfaat PTSL bagi pemilik tanah.
Program PTSL ini menguntungkan pemilik aset. Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Contoh paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik sengketa antar keluarga maupun pengusaha, BUMN, dan pemerintah.
Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, pemilik tanah dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, pemilik sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah pemilik dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.
Syarat Pengajuan PTSL
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon :
1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara
Kesaksian, dll.
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
2. Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)
3. Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada
tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas
bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan
lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas
desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan
sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
6. Penerbitan Sertifikat. Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah
akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus
Windayana mengatakan, dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pihaknya
telah melakukan pengukuran dan pendataan sebanyak 3.4 juta bidang tanah sejak awal 2021
hingga awal Mei 2021. Target PTSL tahun 2021 adalah sekitar 8,3 juta bidang tanah. Realisasi
sertipikat tanah sejak awal tahun hingga awal Mei telah mencapai 20 persen dari target total sekitar
9 juta bidang tanah yang bersertifikat pada tahun 2021.



