Pelaksanaan Program Inovasi PPAT Dikantor Pertanahan Kota Semarang

Oleh Risa Megariska
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Tuntutan masyarakat akan terbentuknya pemerintahanan yang bersih, akuntabel dan transparan,
mendorong pemerintah untuk segera melakukan perubahan terhadap penyusunannya demi
mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).Pelayanan publik yang ada di
Indonesia meliputi beberapa bidang salah satunya pertanahan. Sebagai instansi pemerintah yang
bertanggung jawab dalam hal pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Semarang memiliki peranan
penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Intensitas permohonan pelayanan yang begitu tinggi di Kantor Pertanahan Kota Semarang
dengan rata-rata per bulan mencapai ±15.000 bidang permohonan dan 95% didominasi oleh
permohonan pelayanan oleh PPAT,mendasari Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk
melakukan inovasi dan terobosan berani dengan merumuskan salah satu bentuk inovasi
pelayanan. Program inovasi pelayanan dimaksud yaitu Pelayanan Online Berbasis Aplikasi Web yang biasa disebut “PERMATA” oleh masyarakat
Penggunaan layanan ini tidak dikenakan biaya dan penginputan data dapat dilakukan
sebelumnya oleh PPAT sehingga waktu pendaftaran dapat lebih cepat. Dengan pelayanan ini
PPAT dapat melaksanakan input/entry berkas/data peralihan hak atas tanah cukup dari kantor
PPAT melalui online.Melalui menu yang tersedia, pengguna dapat mengecek dokumen yang
didaftarkan kapan dan di mana saja.Dengan demikian, saat mendaftarkan berkas ke Kantor
Pertanahan maka pendaftar tidak perlu antre terlalu lama.Pasalnya data sudah tersedia dan
tinggal validasi data secara langsung.
Berdasarkan hasil wawancara, dapat diketahui bahwa dengan adanya progam Inovasi
PERMATA ini, performance kerja pegawai Kantor Pertanahan Kota Semarang semakin
meningkat. Kredibilitas Kantor Pertanahan Kota Semarang juga sangat baik dan sudah ada
perubahan daripada sebelumnya. Kantor Pertanahan Kota Semarang memberikan rasa aman
kepada pihak yang di layani dan membebaskan dari segala resiko atau keragu-raguan
pelanggan.Hal ini dilihat dari penyimpanan data secara online sehingga sulit untuk diketahui
orang lain. Selain itu keamanan financial juga terjaga karena aplikasi yang digunakan sudah
mendapat support dari pusat sehingga tidak perlu adanya penambahan biaya yang dikeluarkan
oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Jangkauan terhadap Kantor Pertanahan Kota Semarang
lebih mudah, karena pengguna jasa (PPAT) dapat melakukan pendaftaran dari masing-masing
Kantor tanpa harus datang terlebih dahulu ke 6 Kantor Pertanahan Kota Semarang. Keberadaan
program PERMATA membuat tugas pegawai Kantor Pertanahan Kota Semarang digantikan
dengan keberadaan pengguna jasa dalam hal ini PPAT untuk mengentry data secara online,
sehingga ada 1 prosedur yang digantikan diluar prosedur pelayanan manual dan tentunya dengan
pemotongan prosedur akan secara otomatis ada pemotongan waktu pelayanan menjadi lebih
cepat. Tarif dan biaya juga telah diatur sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional sehingga ini menjadi keuntungan untuk
pengguna pelayanan PERMATA, dengan pelayanan yang lebih terjangkau dengan sistem online,
namun biaya tetap dikenakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
pelaksanaan PERMATA masih sama dengan sebelumnya, yang membedakan hanya pada
penambahan loket, namun loket untuk pembayaran dan pengambilan berkas tetap digabung dengan pelayanan manual. Persyaratan dalam PERMATA tidak terjadi banyak
perubahan.Perbedaan terletak pada pihak yang melakukan input data, jika sebelum inovasi
pelanggan dapat melakukan input data sendiri, setelah inovasi input data dilakukan PPAT.
Mekanisme atau prosedur telah diatur seluruhnya dalam buku pedoman Permata, dan memiliki
persamaan dengan pelayanan manual, namun hal yang membedakan hanya pada prosedur awal,
dimana pada pelayanan manual, petugas Kantor Pertanahan Kota Semarang bertugas untuk
mengentry data, namun pada program PERMATA tugas tersebut telah digantikan dengan
keberadaan pengguna jasa dalam hal ini PPAT untuk mengentry data secara online, sehingga ada
1 prosedur yang digantikan diluar prosedur pelayanan manual.
Penetapan tarif atau biaya tidak ada perubahan. Tarif dan biaya telah diatur sejak ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Program Permata memiliki tingkat kerumitan tersendiri, mulai dari jangkauan pelayanan,
prosedur sampai pada penggunaan sarana yang ada. Namun Kantor Pertanahan Kota Semarang
dapat mengatasi kerumitan tersebut melalui pelatihan kepada PPAT untuk dapat mengoperasikan
aplikasi PERMATA, sehingga PPAT dapat mengoperasikan aplikasi PERMATA tanpa merasa kesulitan.sarana yang ada pada program PERMATA, sering terjadiserver-error pada software yang menghubungkan langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan hal ini tentunya
akan menghambat pelaksanaan pendaftaran PERMATA oleh PPAT. Mengenai pengaduan,
dinilai masih memiliki 7 kelemahan, dimana seharusnya tersedia fasillitas online sebagai wadah
pengaduan.Perbaikan kredibilitas Kantor Pertanahan Kota Semarang dapat dilihat dari program
Permata telah menjadi top 99 inovasi terbaik di Indonesia dan diadopsi oleh Kantor Pertanahan
daerah lain.