Sistem Pengelolaan Pajak Restoran Untuk Meningkan PAD Di Kota Bogor

Pajak Daerah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan 

Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diberlakukannya otonomi daerah menjadikan Pajak Daerah 

sebagai salah satu alat untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan daerah. Upaya peningkatan 

PAD dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi sumber daya dan sarana prasarana serta 

meningkatkan efektivitas pemungutan dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah terbagi menjadi dua, yaitu 

pajak Propinsi dan pajak Kabupaten/Kota. Salah satu jenis pajak yang potensinya semakin 

berkembang seiring dengan meningkatnya bisnis rekreasi atau pariwisata adalah Pajak Restoran. 

Pajak Restoran di Kota Bogor diatur dalam Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2011 tentang 

ketentuan umum pajak daerah. Yang termasuk pajak restoran antara lain Rumah Makan, 

Kafetaria, Catering / Jasa Boga, dan Kantin, sedangkan jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp 

7.500.000 dalam satu bulan tidak termasuk objek pajak. Pengelolaan pajak di Pemerintah Kota 

Bogor belum optimal yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pajak yang mencapai Rp12 

miliar, serta sejumlah tunggakan pajak daerah sebesar Rp 778,7 juta dan denda keterlambatan 

pembayaran sebesar Rp 154 juta belum tertagih Jumlah tunggakan pajak daerah paling besar 

bersumber dari pajak hotel sebesar Rp 388 juta. Sebanyak Rp 690 juta sisanya, terdiri dari 

tunggakan pajak restoran Rp 98 juta, pajak air tanah Rp 202 juta, pajak hiburan Rp 10 juta, dan 

pajak parkir Rp 78 juta. Sedangkan denda keterlambatan sebesar Rp 154 juta itu berasal dari

sanksi administratif sebesar 2% per bulan. Selain penunggakan, pelaporan potensi dari wajib 

pajak (WP) pun rawan penyimpangan. 

Pada dasarnya kebijakan pemungutan pajak merupakan wujud pengabdian, kewajiban, 

dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan melaksanakan kewajiban perpajakan 

yang diperlukan bagi pembiayaan negara dalam melaksanakan pembangunan nasional. 

Kewajiban dan tanggung jawab terhadap pajak sebagai pencerminan kesadaran di bidang 

perpajakan adalah berada pada wajib pajak itu sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparat 

perpajakan sesuai dengan fungsinya hanya berkewajiban melakukan penyuluhan, pelayanan, 

dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban wajib pajak, dan mengukurnya apakah 

kewajiban tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan 

perpajakan.


Penulis Oleh : 

Novita Dwi Herlina

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Administrasi Publik

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 99275979526105883

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item