Potensi Dan Efektifitas Penerimaan Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Mojokerto

Penulis Oleh :

Wulan novitasari 

Administrasi publik A1 smt.5

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan intensifikasi maupun 

ekstensifikasi yang salah satunya adalah menggali sumber – sumber pendapatan baru yang 

memungkinkan sehingga dapat dipungut biaya. Salah satunya pajak daerah yaitu pajak hotel 

dengan dengan studi kasus di Mojokerto. ini terjadi karena walaupun realisasi dalam 

penerimaan pajak hotel meningkat yang sebesar Rp 159.081.104 sedangkan penentuan target 

hampir mendekati dengan realisasi yang sebesar Rp 155.000.000. Pajak daerah khususnya 

pajak hotel dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kota mojokerto karena peneliti 

merasa kontribusi dari pajak tersebut belum sesuai dengan potensi yang bisa dioptimalkan 

karena pengaruh dari peraturan daerah yang kurang tegas, banyak dari pelaku objek pajak yang 

tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan berlaku. Apabila ditelusuri lebih detail dan 

dilakukan kroscek di lapangan, ditemukan penyimpangan dan pembayaran pajak yang tidak 

sebagai mestinya dalam perhitungan pajak. Mengingat pertumbuhan industri jasa maupun 

perdagangan bisnis di kota mojokerto diharapkan pemungutan pajak hotel dapat lebih 

dioptimalkan demi meningkatkan pendapatan asli daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan 

pemerintah kota Mojokerto.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada 

mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar 

pengeluaran umum. Sejak 1 januari 1984, pemerintah melakukan reformasi perpajakan dengan 

mengubah sistem pemungutan pajak Official assessment system dalam pengumpulan pajak 

diganti menjadi self assessment system. Artinya perhitungan pajak tidak lagi dimulai oleh 

petugas pajak, tetapi oleh wajib pajak sendiri, lalu petugas pajak melakukan crosscheck.

Perubahan sistem itu ditunjukan untuk efesiensi dan pembatasan kuasa petugas pajak bagi 

peningkatan revenue dari pajak.

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan 

ekonomi. Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel . Dasar pengenaan pajak adalah jumlah 

pembayaran yang dilakukan oleh subyek pajak kepada hotel . Pajak hotel adalah pelayanan 

yang disediakan oleh hotal. Pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan

pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Pajak hotel adalah 

orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel. Unruk mendapatkan atau memperolehnya 

diperlukan upaya – upaya tertentu, untuk potensi pajak perlu dilakukan upaya pajak.

Berdasarkan tabel Perhitungan Potensi pajak hotel di Kota Mojokerto tahun 2011 dapat dilihat 

bahwa omzet pertahun hotel di kota Mojokerto adalah sebesar Rp 5.160.076.524. dengan 

demikian potensi penerimaan pajak hotel adalah sebesar Rp 516.007.652. Berdasarkan tabel 

itu juga dapat dilihat bahwa omzet pertahun hotel di kota Mojokerto adalah sebesar Rp 

7.087.104.756 berbeda realisasi pajak hotel tahun 2012 yaitu sebesar Rp 6.279.754.760.

Dengan demikian potensi penerimaan pajak hotel adalah sebesar Rp 708.710.475. Selanjutnya 

akan dilakukan perbandingan antara target penerimaan dan potensi penerimaan pajak hotel di 

kota Mojokerto tahun 2009 – 2013. Selain itu juga penulis membandingkan antara realisasi 

penerimaan pajak hotel di kota Mojokerto tahun 2009 – 2013.

Apabila dibandingkan dengan perhitungan target yang dibuat oleh dinas pendapatan,

pengelolaan keuangan dan aset kota Mojokerto berdasarkan tabel 4.17 jumlah potensi 

penerimaan pajak hotel lebih besar dibandingkan target pajak hotel. dengan jumlah target 

sebesar Rp. 649.500.000 dan jumlah potensi sebesar Rp. Hal ini dapat disimpulakan bahwa 

dalam selisih di tabel 4.17 menunjukkan, jika dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan 

Aset Kota Mojokerto telah kehilangan potensi yang jumlahnya sebesar Rp 

1.987.187.081dimana dalam tahun 2009 – 2013 yang seharusnya hotel membayar pajak 

sebesar potensi.

Hal ini menggambarkan bahwa DPPKAK lemahnya dalam penetapan target, dimana DPPKAK 

seharusnya menerima pajak hotel yang lebih besar. Dalam penetapan target ini DPPKAK kota 

Mojokertok tidak seharusnya melihat dari Target sebelumnya.

Efektivitas realisasi pemungutan pajak hotel dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2013

termasuk dalam kategori tidak efektif sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh 

Departemen Dalam Negeri, artinya kemampuan Pemerintah kota Mojokerto dalam melakukan 

pemungutan pajak hotel dengan memanfaatkan potensi pajak yang ada "tidak efektif".

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 8969699638064240372

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item