Pengelolaan Pajak Daerah Kota Sukabumi


Pajak saat ini merupakan kontributor terbesar dari APBN Negara yang 

tentunya peranan pajak sangat besar bagi kelangsungan pembangunan. Salah satu 

upaya untuk meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat Indonesia diseluruh 

pelosok tanah air, pemerintah menciptakan suatu pembangunan nasional yang seiring 

dengan perkembangan perekonomian waktu di Indonesia, salah satu usaha 

pemerintah untuk pembiayaan pembangunan yaitu dengan cara menggali sumber 

dana dari dalam negeri sendiri berupa pajak yang digunakan bagi kepentingan 

bersama.

Pengelolaan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat 

dibedakan menjadi dua diantaranya pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah 

pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hasil sebagian besar di kelola 

oleh Kementrian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh 

Pemerintahan Daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi 

merupakan instansi yang berhak memungut Pajak Daerah yang ada di Kota 

Sukabumi. Namun hanya beberapa jenis pajak yang di pungut oleh kantor ini,diantaranya : Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, 

Pajak Restoran dan Pajak Hotel.

Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi dari target yang ditetapkan selama 

periode 5 (lima) tahun anggaran Kota Sukabumi dengan pencapaian realisasi dari 

setiap jenis pajak dalam setiap tahunnya ada beberapa yang tidak tercapai (dibawah

100%). Pada tahun 2011 dan tahun 2012 yang tidak tercapai target adalah pajak 

hiburan berturut-turut. Tahun 2013 pencapaian penerimaan dibawah target adalah

pajak air tanah. Pada tahun 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan 

(PBB P2) mulai dikelola oleh pemerintah Kota Sukabumi dan pada tahun yang sama 

juga ada 5(lima) jenis pajak daerah yang tidak mencapai target yaitu: pajak hotel, 

pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak air tanah. Tahun 2015 

mengalami peningkatan dari kelima pajak yang tidak tercapai tersebut di tahun 2014, 

tetapi ada satu jenis pajak yang tidak tercapai yaitu pajak penerangan jalan (88.27%).

kinerja penerimaan pajak di Kota Sukabumi cukup baik. Sebagian besar pajak 

daerah sudah melampaui target yang ditetapkan tahun ini. Beberapa jenis pajak yang 

sudah mencapai target antara lain pajak hotel yang sudah mencapai 123% dan pajak 

restoran mencapai 116,4% dari target. Begitu juga dengan penerimaan dari pajak 

hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dan hanya 

pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas 

tanah dan bangunan (BPHTB) yang belum memenuhi target.

Ada tiga faktor yang menyebabkan penerimaan mampu memenuhi 

target. Pertama, pemkot telah menggencarkan pengelolaan pajak daerah berbasis.


Penulis Oleh :

Muhammad izzuddin 

Universitas muhammadyah sidoarjo

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 7487134007293488974

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item