Retribusi Pajak Hiburan Di Kota Mojokerto Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Oleh : 

Ditya Gita Anggraeni

Universitas Muhammadyah Sidoarjo

MEMOPOS.com,Mojokerto - Pajak adalah, pungutan yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara dalam kurun waktu tertentu untuk mendapatkan kenyamanan bersama. Setiap pajak sudah diatur dalam 

undang-undang yang sah, tidak terkecuali pajak pada tempat-tempat hiburan di Kabupaten 

Mojokerto. Dengan kesadaran pembayaran pajak tempat wisata di Kabupaten Mojokerto 

menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto semakin meningkat. Fungsi 

pembayaran pajak hiburan sendiri adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi dan 

pembangunan tempat-tempat wisata guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi 

pengunjung. 

Pajak hiburan di Kabupaten Mojokerto sudah tertuang pada Perda no 4 pasal 1 ayat 13 

tahun 2016 tentang pajak daerah. Jadi, tidak ada alasan untuk kita menolak membayar pajak, 

karena dari rupiah yang kita bayarkan, kita mendapatakan kenyamanan dan keamanan yang 

terjamin. Biasanya pajak hiburan di tarik sebesar 10% dari pendapatan perbulan. Bahkan, 

untuk mempermudah pembayaran pajak, Kabupaten Mojokerto mempermudah proses dengan 

cara menggunakan aplikasi online bernama Si Panjol. Si Panjol dapat dibayarkan dengan 

mudah melalui Minimarket terdekat. Dengan ini, masyarakat telah berkontribusi secara 

langsung dalam pembangunan daerah. 

Sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya kita memenuhi tugas dan 

tanggung jawab kita atas pembayaran pajak. Begitupun sebaliknya, sebagai pemerintah yang 

baik untuk rakyatnya juga harus bisa menyalurkan uang pajak dengan baik untuk pemerataan 

pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Dengan pemerintahan yang baik, masyarakat tidak 

akan mangkir dari biaya pungutan pajak karena mereka juga akan merasakan manfaatnya. 

Seperti yang kita tahu, korupsi menjadi salah satu hal yang membuat masyarakat enggan 

untuk membayar pajak. Jadi, untuk pembangunan yang baik, harus ada kerjasama yang baik 

pula antara rakyat dan pemimpinnya. PEMIMPIN BIJAK, AMANAH MENYALURKAN 

PAJAK DAN WARGA BIJAK, TAAT BAYAR PAJAK!!!

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 5165695649055436376

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item