Efektifitas Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Oleh : Yunita
Program studi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember terletak di Propinsi Jawa Timur
berada di jalan jawa kabupaten Jember, Dinas pendapatan Kabupaten Jember dibentuk
berdasarkan peraturan Bupati Jember nomor 55 Tahun 2012 tentang tugas pokok dan
fungsi organisasi Dinas pendapatan Kabupaten Jember, Peraturan Bupati Jember
Nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Bupati Jember nomor 55 tahun
2012 tentang tugas pokok dan fungsi organisasi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember.
Dinas Pendapatan kabupaten Jember mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintah kabupaten dalam merumuskan kebijakan penerimaan pajak dan retribusi,
bagi hasil pajak / bukan pajak, dan dalam perencanaan, pengkajian teknis tentang
penggalian dan pengembangan pendapatan, evaluasi dan monitoring serta pengendalian
pelaksanaan pemungutan pendapatan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sebelum diberlakukannya otonomi daerah kabupaten jember oleh pemerintah pusat
kedudukan pusat pendapatan Jember berada dibawah naungan secretariat yang bernama
sub direktorat Dinas pendapatan Daerah. Pada tahun 1967 pengelolaannya masih
bertanggung jawab diligkungan secretariat itu sendiri, pada waktu itu penataan
kelembagaan masih belum optimal atau bisa dikatakan terpecah-pecah
dilingkungannya masing-masing.
Setelah kelembagaan-kelembagaan daerah sudah di tata kembali maka sub
direktorat dinas pendapatan daerah (SPPD) sekarang sudah menjadi dinas pendapatan
daerah berskala besar, kelembagaan yang dulunya kecil sekarang menjadi besar.
Setelah terbentuknya otonomi daerah maka dinas pasar bergabung dengan dinas
pendapatan daerah sesuai dengan intruksi menteri dalam negeri (MENDAGRI) yang
sampai saat ini masih dibawah dan dipertanggung jawabkan oleh pimpinan dinas
pendapatan kabupaten Jember. Dinas pendapatan daerah ini berkedudukan sebagai
unsur pelaksana pemerintah kabupaten dibidang pendapatan asli daerah yang dipimpin
oleh seorang kepala dinas. Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas pendapatan
daerah bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah.
Tugas, Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Jember
Menurut peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2012 tentang tugas pokok dan fungsi
organisasi Dinas Pendaptan Kanupaten Jember Dinas Pendapatan mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan kabupaten dalam merumuskan kebijakan
penerimaan pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi hasil pajak atau bukan pajak, dan
mengkoordinasi pemungutan asli daerah (PAD) dengan instansi terkait dalam
perencanaan, pengkajian teknis tentang penggalian dan pengembangan pendapatan
evaluasi dan monitoring serta pengendalian pelaksanaan pemungutan pendapatan dan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
1. Kepala Dinas Kepala Dinas bertugas memimpin pendapatan daerah, tugasnya
yaitu melaksanakan dan menangani semua yang ada di dinas pendapatan dan tugastugas
lainnya. Adapun fungsinya melakukan perumusan kebijakan teknis, pemberian
bimbingan dan binangan, koordinasi teknis serta tugas-tugas lainnya.
2. Sekretaris Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian
penyusunan program, kegiatan, pengolahan urusan keuangan, kepegawaian, rumah
tangga kantor, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, pengelolaan benda
berharga, pemeliharaan, kersipan dan surat menyurat, serta evaluasi dan pelaporan dan
tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas, sedangkan fungsinya adalah melaksanakan
urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, perencanaan program dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
3. Bidang Pendataan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pendataan
dan pendaftaran obyek dan subyek pajak daerah atau retribusi daerah, pengolahan data
serta penyajian informasi pajak daerah/ retribusi daerah serta melaksanakan pelayanan
dan penyuluhan tentang perpajakan daerah, dan tugas lain yang diberikan oleh kepala
dinas. Bidang pendataan dan pelayanan mempunyai fungsi perumusan kebijakan,
program dan kegiatan pedataan dan pendaftaran wajib pajak daerah/ retribusi daerah,
pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan, sosialisasi dan konsultasi tentang perpajakn
daerah, penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pendataan sumber
pendapatan pajak dan retribusi daerah serta sumber pendapatan lain yang sah,
pelaksanaan pendataan dan pendaftaran wajib pajak daerah atau retribusi daerah dan
obyek pajak daerah, pembuatan daftar induk wajib pajak daerah dan retribusi daerah
memyimpan surat perpajakan dan retribusi daerah.
4. Bidang Penetapan dan Verifikasi Bidang penetapan dan verifikasi
mempunyai tugas melaksanakan perhitungan dan oenetapan pajak daerah tau retribusi
daerah serta melaksanakan verifikasi administrasi dan atau lapangan atas menteri
penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dan tugas yag diberikan oleh kepala dinas.
Bidang penetapan dan verifikasi mempunyai fungsi pelaksanaan penghitungan
penetapan nilai pajak daerah atau retribusi daerah dan obyek daerah, pelaksanaan
verifikasi administrasi dan atau lapangan atas menteri penetapan pajak daerah,
penertiban surat ketetapan pajak daerah dan retribusi daerah dan surat ketetapan
lainnya, pemeberian legalitas terhadap obyek pajak daerah dan retribusi daerah, bidang
penetapan dan verifikasi terdiri dari seksi penetapan dan legalisasi, seksi verifikasi.
5. Bidang Penagihan dan Keberatan Bidang penagihan dan keberatan
mempunyai tugas melaksanakan urusan penagihan, pertimbangan dan penyelesaian
keberatan atas penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, dan tugas lain yang
diberikan oleh kepala dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bidang penagihan dan keberatan mempunyai fungsi pelaksanaan
pendistribusian SKPD, SPPT, dan surat ketetapan lainnya, pelaksanaan penagihan
pajak daerah dan retribusi daerah, pelaksanaan penyelesaian sangketa pemungutan
pajak daerah, piñata usahaan piutang pajak darah dan retribusi daerah.
6. Pembukuan Bidang dan Pengendalian Bidang pembukuan dan pengendalian
mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang pembukuan dan pengendalian
operasional, yag meliputi pengawasan operasional pemungutan, penertiban obyek
pajak, pelaksanaan pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan pajak daerah,
retribusi daerah, bagi hasil pajak/bukan pajak dan lain-lain pendapatan daerah yang sah
serta benda berharga dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Efektifitas Pemungutan Pajak Hiburan
Target Pemungutan Pajak Hiburan
Target pemungutan pajak hiburan yang terjadi di dinas pendapatan kabupaten
jember selama satu tahun atau di tahun 2015 60% mencapai efektif namun ada beberapa
yag belum efektif, untuk mengetahui seberapa besar efektifitas pemungutan pajak
hiburan yang terjadi selama satu tahun.Dapat diketahui dengan jelas dari hasil
penelitian yang saya lakukan pendapatan selama satu tahun yaitu: Tontoanan
film/bioskop/rental target 45.000.000,00 dan realisasi penerimaannya 68.892.500,00.
Pagelaran kesenian /music tari targetnya yaitu 300.000.000,00 dan realisasi
penerimaannya 41.304.000,00. Karaoke targetnya 296.800.000,00 dan penerimaanya
312.305.922,00. Permainan bilyard targetnya yaitu 5.000.000,00 dan penerimaannya
yaitu 3.639.800,00. Permainan Golf targetnya yaitu 1.000.000,00 dan penerimaannya
1.335.000,00. Permaianan Ketangkasan targetnya yaitu 300.000.000,00 dan realisasi
penerimaannya yaitu 662.031.425,00. Pijat refleksi targetnya yaitu 1000.000,00 dan
realisasi penerimaannya yaitu 2.551.790,00. Mandi uap targetnya yaitu 800.000,00 dan
realisasi penenrimaannya yaitu 1.431.370,00. Kebugaran targetnya yaitu 1.000.000,00
dan realisasi penerimaannya yaitu 0,00. Terakhir yaitu Pertandingan Olahraga
targetnya yaitu 100.000.000,00 dan target penerimaannya yaitu 18.075.000,00.
Analisis Efektifitas Pemungutan Pajak
1. Tontonan film/bioskop/rental VCD target yang dibutuhkan selama satu tahun
yaitu 45.000.000,00 dan Realisasi penerimaan selama satu tahun 68.000.000,00, bisa
dikatakan pajak tersebut melebihi target dan pajak tersebut efektif.
2. Pagelaran kesenian / music / tari musik, target yang dibutuhkan selama satu
tahun yaitu 300.000.000,00 dan realisasi penerimaan selama satu tahun 41.304.000,00
juta pajak tersebut bisa dikatakan belum memenuhi target dan pajak tersebut tidak
3. Karaoke target yang dibutuhakan selama satu tahun dari pajak karaoke yaitu
296.800.000,00 dan realisasi penerimaan selama setahun yaitu 312.305.922,00 bisa
dikatakan pajak karaoke melebihi target dan pajak tersebut efektif.
4. Permainan Bilyard target yang dibutuhkan dari pajak bilyard yaitu
5.000.000,00 juta dan realisasi penerimaan selama satu tahun yaitu 3.639.000,00 juta
bisa dikatakan pajak tersebut tidak efektif karena kurang dari target.
5. Permainan Golf target yang dibutuhkan selama satu tahun dari pajak tersebut
yaitu 1.000.000,00 dan realisasi penerimaan selama satu tahun yaitu 1.335.000,00 juta
bisa dikatakan pajak tersebut efektif karena melebihi dari target.
6. Permainan Ketangkasan target yang dibutuhkan selama satu tahun dari pajak
tersebut yaitu 300.000.000,00 dan realisasi penerimaan selama setahun yaitu
662.031.425,00 juta bisa dikatakan pajak tersebut efektif karena melebihi dari target.
7. Pijat Refleksi target yang dibutuhkan dari pajak pijat refleksi yaitu
1.000.000,00 dan realisasi penerimaan selama setahun yaitu 2.551.790,00 bisa
dikatakan pajak tersebut efektif karena melebihi dari target.
8. Mandi Uap target yang dibutuhkan dari pajak mandi uap selama satu tahun
yaitu 800.000,00 dan realisasi penerimaan selama setahun yaitu 1.431.370,00 bisa
dikatakan pajak tersebut efektif karena melebihi dari target.
9. Kebugaran target yang dibutuhkan selama satu tahun dari pajak kebugaran
yaitu 1.000.000,00 dan penerimaan selama setahun yaitu 0 pajak tersebut tidak efektif
karena kurang dari target.
10. Pertandingan Olah Raga target yang dibutuhkan selama setahun dari pajak
tersebut yaitu 100.000.000,00 juta dan realisasi penerimaan selama setahun yaitu
18.075.000,00 pajak tersebut tidak efektif karena kurang dari target.
