Murdan Dipolisikan,BPN Lobar Sebut Permohonan Sertifikat Warga Telagawaru Belum Dapat Diterbitkan

MEMOPOS.com,NTB - Salah satu warga Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi,Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat ( NTB) Murdan mengaku telah datang memenuhi panggilan Penyidik Polda NTB atas pengaduan seseorang pemilik tanah di Desa yang sama.
Saya kata Murdan telah memberikan keterangan/klarifikasi kepada penyidik Polda NTB unit 2 pada tanggal,21 Oktober 2020 terkait pengaduan seseorang terhadap diri saya.
Pengaduan tersebut menuding saya telah memberikan berita bohong dan meresahkan masyarakat Sebut Murdan.
Hal ini dikatakan Murdan Guru Honorir SDN Kuripan Lobar itu saat ditemui Wartawan Media ini bertempat di Rumah H.Hotaman Kepala Desa (Kades) Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lobar NTB pada Rabu (21/10/2020) di Telagawaru Lobar NTB.
Murdan menjelaskan " tanah yang dimohonkan Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar itu tidak bermasalah." Tegasnya
Tanah tersebut tidak bermasalah maka warga pemilik tanah sebanyak 11 orang telah mengajukan permohonan untuk di sertifikat kepada BPN Lobar.
Pada saat pengukuran Murdan mengakui hadir dilokasi tanah tersebut bersama sejumlah warga lainnya termasuk Haerani sembari perlihatkan rekaman vidio kepada wartawan media ini.
Tanah warga yang dimohonkan sertifikat tersebut seluas lebih kurang 6 hektar terletak di Desa Telaga waru, Kecamatan Labuapi Lobar NTB." Kata Murdan.
Guru Honorir itu menambahkan "semua persyaratan telah dilengkapi oleh pemohon berupa surat permohonan, KTP Pemohon, Sporadik yang telah di tandatangani Kades Telagawaru Haji Hotaman dan SPPT/PBB telah diserahkan kepada BPN Lobar, NTB.
Tanah yang dimohonkan sertifakat ini tidak ada tercatat di Aset Pemda Lobar kata Murdan.
Bahkan Kades Telagawaru telah datang di kantor BPN Lobar tapi hingga saat ini Sertifikat belum diterbitkan oleh BPN " Jelasnya.
Sejak tahun 1960 hingga saat ini tanah tersebut tetap dikuasai warga. Saat ini tanah tersebut sudah ada yang dipakai bangun rumah dan ada pula yang dipakai bercocok tanam.
Ditempat sama Kades Telagawaru Kecamatan Labuapi Lobar H.Hotaman membenarkan bahwa dirinya telah datang ke kantor BPN Lobar.
Kades mengaku telah menandatangani Sporadik untuk tanah milik warganya sebanyak 11 orang yang dimohonkan sertifikat.
"semua persyaratan telah kami lengkapi dan telah diserahkan kepada BPN termasuk Sporadik telah di tanda tangani. Kades berharap agar BPN Lobar dapat segera terbitkan sertifikat tanah warga yang telah mengajukan permohonan" harapnya.
Alumni Ponpes Al ishlahuddiny Kediri Lobar NTB itu menambahkan bahwa dirinya "tidak pernah menyatakan tanah ini tidak sengketa. Tidak pernah menyatakan tanah ini tidak bermasalah. Tidak pernah menyatakan kepada masyarakat melarang menyetor uang sesuai dengan keputusan rapat tim 9 bersama masyarakat." Tuturnya
Ditempat terpisah Kepala BPN Lobar melalui Kepala Sub Seksi Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan Lalu Gigih Fatriansah,SH.didampingi Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadestral Didit Apriadi,SH. dan bagian ukur Hotib menyatakan bahwa "tanah yang dimohonkan Sertifikat oleh warga Desa Telagawaru,Kecamatan Labuapi Lobar NTB sebanyak 11 orang itu adalah masuk dalam tanah 7 Sertifikat Pemda Lobar yang telah dilakukan pembatalan Hak Pakai " tutur nya.
BPN Lobar melalui Gigih Fatriansah dan Didit Apriadi menjelaskan panjang lebar terkait tanah warga tersebut sembari menyerahkan secara tertulis kronologis penanganan masalah pembatalan 7 Sertifikat 05,06,07,08,09,10 Pemda Lobar kepada wartawan media ini.
Bahwa pada tanggal 25 Januarli 2016 para penggugat/Kuasa nya menerima foto copy Sertifikat Hak Pakai tersebut dari Kepala Dusun Telagawaru Lobar NTB.
Bahwa berdasarkan Informasi tersebut Haji Ismail Ju'fi dkk melalui Kuasanya Yakub,SH mengajukan gugatan tertanggal 1 Maret 2016 yang didaftarkan Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Mataram pada tanggal 8 Maret 2016 dengan Register Nomor 10/G/2016/PTUN.MTR sebagaimana telah diputus oleh Majelis Hakim melalui putusan nomor 10/G/2016/PTUN.MTR.
Bahwa terhadap putusan tersebut Kepala Kantor BPN Lobar telah mengajukan upaya hukum dengan mengajukan memori banding dan telah diterima tanggal 30 September 2016 dengan register nomor 269/B/2016/PT.TUN.SBY sebagaimana telah diputus oleh Majelis Hakim melalui putusan nomor 269/B/2016/PT.TUN.SBY.
Bahwa terhadap putusan- putusan Pengadilan tersebut kata Gigih yang turut dibenarkan oleh Didit bahwa benar putusan itu " telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan dalam surat keterangan inkracht nomor : W3.TUN /1472/HK.06/X/2017." tegas nya.
Pada putusan tersebut lanjut Dia "Hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya." ungkapnya.
Selain itu lanjut Gigih bahwa Hakim menyatakan pula batal surat keputusan yang diterbit kan tergugat berupa SHP 05,06,07,08,09,10 dan 11/ telagawaru, semuanya tercatat atas nama PEMDA Lobar. Hingga saat ini penguasaan dan pemilikan obyek sengketa masih dikuasai oleh Haji Ismail Ju'fi dkk.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PP 40/1996 pemberian hak pakai dalam hak milik yang dimohonkan perubahan hak nya belum terdaftar,maka permohonan pendaftaran perubahan hak dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak milik tersebut dan penyelesaian pendaftaran perubahan haknya di laksanakan sesudah hak milik itu didaftar sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepaka BPN Nomor 16 tahun 1917.
Atas pertanyaan Wartawan Media ini "Permohonan warga sebanyak 11 orang itu belum dapat dikabulkan karena belum memenuhi sarat dan belum ada surat pelepasan dari Pemda Lobar." Jelasnya.
Ditempat terpisah H.Ismail Ju'fi menegaskan bahwa Murdan telah nyata-nyata menyebarkan berita bohong kepada kami dengan menyebut tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak tercatat di Aset Pemda Lobar padahal Murdan tau persis tanah tersebut bermasalah.
Buktinya lanjut Ismail "ada putusan PTUN bahwa benar tanah tersebut berperkara Dan pada saat rapat Murdan turut hadir bersama kami. Tim 9 tau persis Murdan ada pada saat rapat." Tuturnya.
Pernyataan atau berita bohong Murdan inilah yang membuat kami sebagai masyarakat resah." kata H. Ismail
Ismail menambahkan bahwa banyak warga masyarakat yang mendengar ucapan Murdan sebagai saksi antara lain, Yakub,SH.Muslim,Lalu Agus Soadikin, Syahrudin, Munahir dan lain-lain.
Hingga saat ini masih ada warga masyarakat yang belum setor uang sesuai keputusan rapat bersama tim 9. Diduga warga tidak menyetor uang tersebut akibat terpengaruh dari ocehan Murdan tersebut diatas.
Warga berharap kepada Polda NTB untuk menindak lanjuti perkara tindak pidana tersebut agar dapat di teruskan ke kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram agar yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan dihadapan Hakim.
Ditempat terpisah Yakub,SH. selaku kuasa dari Warga Telagawaru menyatakan dirinya tidak berpihak kemana- mana.
Advokat senior ini menjelas kan panjang lebar terkait tanah warga Telagawaru sehingga mengajukan gugatan perdata di PTUN Mataram sampai memenangkan perkara tersebut dan selaras dengan penjelasan BPN Lobar.
Menurut kuasa hukum warga telagawaru yang dikenal fokal ini bahwa berbeda Pengadilan Negeri dengan PTUN. Kalau Pengadilan negeri jika 10 orang yang berkepentingan maka yang 10 orang itu harus masuk kedalam gugatan secara formalnya.
Tetapi kalau di PTUN dalam 1 obyek cukup diwakili oleh satu orang.jadi warga di Telagawaru itu cukup di wakili oleh tujuh orang warga padahal sesungguhnya warga ada lebih kurang 300 oang. Imbuhnya
(Taqwa)