Tak Pakai Masker,54 Pelanggar Berdoa Di Makam Korban Covid 19

Pelanggar Saat Berdoa Di Makam Covid-19

MEMOPOS.com,Sidoarjo- 54 orang yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberi sanksi memanjatkan doa di makam korban Covid-19 di Delta Praloyo, Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) malam.

Para pelanggar mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan itu duduk di samping makam dan membacakan tahlil serta doa bersama.

Para pelanggar yang terjaring razia personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP harus menerima sanksi sosial akibat tidak memakai masker saat berada di luar rumah.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, merasa prihatin karena warga masih kurangnya kesadaran mentaati protokol kesehatan.

"Sebelumnya kami berikan berbagai macam sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan, eh ternyata tidak jera juga. Kami tidak akan lelah mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," kata Sumardji, Sabtu (5/9/2020).

Ia menambahkan, pemberian sanksi kepada masyarakat yang terjaring razia gabungan penegakan Inpres no 6 Tahun 2020 itu diharapkan bisa memberikan efek jera.

"Masyarakat yang melanggar dapat sadar serta turut mengedukasi orang lain, betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," harapnya.


Andi salah satu pelanggar yang ikut berdoa di mengaku takut saat berada di makam khusus Pasien Covid-19 dan merasa jera.

"Saya merasa kapok dan akan mentaati protokol kesehatan," katanya.

( redho )
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 8515319366374010242

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item