Melanggar Protokol Kesehatan,Beberapa Pelanggar Di Hukum Menyapu Jalan

Pelanggar Saat Terima Hukuman

MEMOPOS.com,Jember -Aparat mulai melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat untuk menekan persebaran wabah virus korona di Kabupaten Jember.

Kepala Kepolisian Resort Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Supriyono menjelaskan penegakan protokol kesehatan itu dengan melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat.

Operasi di Alun-alun Jember pada Selasa malam, 15 September 2020, mendapatkan 300 pelanggar. Mereka semua terkena sanksi.

“Sepuluh orang yang didenda, karena merupakan berulang ulang. Sedangkan 290 orang mendapatkan sanksi sosial, seperti menyapu di alun alun Jember,” terangnya.

Sebelumnya, operasi yang sama juga digelar di Pasar Tanjung Jember. Operasi pertama ini masih lunak, karena hanya menerapkan sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Suprapto menjelaskan, selain melibatkan BPBD, Satpol PP, kepolisian, dan militer, operasi yustisi ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. “Langsung menjalani sidang di tempat,” katanya.

Operasi yustisi akan terus berjalan. Belum ada batas waktu untuk pelaksanaannya. Bahkan Suprapto menyebut kemungkinan bisa sampai selesai pandemi di Jember.

Terpisah, juru bicara gugus tugas Covid-19, Gatot Triyono mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Karena itu untuk menjaga keselamatan kita semua. Kita harus selamat bersama-sama, dengan taat menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan,” pesannya.(ndik)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 6816517415329152719

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item