Unit Reskrim Polsek Blora"Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Pelaku Penggelapan Saat Diamankan Petugas

MEMOPOS.com,Blora - Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora berhasil mengamankan THR bin Sarnap, (36), seorang pria asli Kabupaten Brebes yang menikahi warga desa Purwosari, THR diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Korban adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kunduran Blora, bernama
Danang Dwi Nugroho, (16) warga dukuh Glagah Rt.01/Rw.03 desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.

Kejadian berawal Jum’at, (31/01/2020) pukul 14.15 wib ketika korban mengantar temannya bernama Fika Ahmad Safii, (16) berboncengan dengan sepeda motor korban, untuk janjian jual beli hand phone dengan THR yang notabene baru dikenal melalui facebook. "Korban mengantar temannya untuk bertraksasi jual beli hand phone bekas dengan tersangka," ucap Kapolsek Blora AKP Agus Budiana,SH, Rabu, (05/02/2020).

Dalam transaksi melalui facebook tersebut, korban janjian untuk bertemu di depan SPBU ketangar, jalan A.Yani Blora, setelah diskusi akhirnya teman korban dan THR, sepakat untuk tukar tambah hape dengan THR, namun hape milik THR tidak ada dosbooknya, Fika teman korbanpun menanyakan perihal dosbook hape tersebut.

"THR mengatakan bahwa dosbooknya tertinggal di rumah, kemudian THR meminta kepada Fika agar diantarkan ke rumahnya dengan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban," tandas Agus.

Fika dan THR pun berboncengan ke arah jalan raya Blora Rembang, seolah olah akan menuju rumah THR untuk mengambil dosbook hand phone, sementara Danang menunggu di SPBU.

Sesampainya di wilayah desa Tambaksari, Fika dan THR berhenti di warung angkringan, dengan dalih akan mengambil kunci rumah yang dibawa istrinya di pasar medang, THR membawa sepeda motor honda Beat tersebut, dan menyuruh Fika menunggu di angkringan.

Setelah lama menunggu, Fika baru tersadar bahwa dirinya telah ditipu, dan sepeda motor milik Danang telah di bawa lari oleh THR. Menyadari dirinya ditipu, Fikapun minta tolong warga sekitar untuk diantarkan ke SPBU Ketangar menemui Danang yang  menunggu di SPBU, kemudian Danang menghubungi orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Blora.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Blora AKP Agus Budiana,SH perintahkan Kanit Reskrim untuk lakukan penyelidikan.

Sabtu, (01/02/2020) petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka di desa Purwosari, sempat melarikan diri dari rumah, akhirnya THR berhasil diamankan ketika sembunyi di bawah kolong tempat tidur rumah tetangganya di dukuh Pangkat Rt.01/ Rw.04 Desa Purwosari Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

"Tersangka sempat lari, namun berhasil diamankan saat sembunyi bawah kolong tempat tidur dirumah tetangganya," ucap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal
378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.(ardy)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item