Seorang Janda Janji Dinikahi Akhirnya Ketipu
https://www.memopos.co.id/2019/12/seorang-janda-janji-dinikahi-akhirnya.html
Wanita Ini Saat Melapor Ke Pihak Berwajib
MEMOPOS.com,Blora - Seorang TY Janda warga Jln. Bima IV/20 Rt. 4/2 Kelurahan Bangkle, Blora tertipu puluhan juta rupiah karena tergiyur rayuan manis hendak mau dinikahi,
Ternyata penyebabnya gara-gara tergiur rayuan gombal cinta palsu dengan iming-iming hendak dinikahi oleh seorang pria yang baru beberapa bulan dikenalnya.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban TY, dengan tersangka bernama Andhi Feri Purnawan, pada bulan Maret 2019 lalu. Setelah melewati masa perkenalan dan saling suka akhirnya mereka menjalin hubungan asmara dengan tersangka dan kebaikannya yang menawan yang menarik hati, korban yang status janda akhirnya tertarik.
Terlebih dengan kata-kata manis dari tersangka yang selalu memuji Korban. Hubungan intens itu terus terjalin hingga akhirnya mereka menemukan sebuah kenyamanan. Pada suatu kesempatan, tersangka mengatakan bahwa dia berjanji akan menikahi korban. Perempuan warga Bangkle ini pun percaya saja. tersangka juga curhat bahwa dia sedang membutuhkan dana untuk mengurus akte cerai dari istrinya, kemudian pindah nikah dan menyelesaikan masalah pekerjaannya di Cilacap.
Pelaku Saat Diproses Hukum
“Dari hubungan asmara tersebut keduanya berencana akan segera melangsungkan kejenjang pernikahan.” ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo melalui Kanit II Ipda Suhari, Selasa (24/12/2019).
TY yang sudah jatuh cinta seakan tersihir. Dia percaya begitu saja, bahkan korban memberikan dua buah sepeda motor, dua buah HP Smartphone dan uang tunai 5 juta rupiah.
"Korban percaya begitu saja dengan tersangka dan memberikan apa saja termasuk uang tunai yang diminta,” kata Ipda Suhari.
Tanpa disadari korban, kata Ipda Suhari, ternyata dirinya terkena tipu daya dari seorang pria yang hanya memanfaatkan harta semata. Setelah berhasil menipu korban, tersangka langsung tidak bisa dihubungi atau ditemui. Kemudian korban langsung melaporkannya kepada Kepolisian Polres Blora.
Setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin KBO Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan dari interogasi petugas, terungkap bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang, yang dalam hal ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, karena menurut keterangan, dirinya juga ditipu dimana di katakan bahwa sepeda motor itu miliknya sendiri.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Tujuh Belas Juta Rupiah. "Pelaku dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara." Tandas Ipda Suhari.
Sementara itu untuk, penggadai sepeda motor masih diperiksa sebagai saksi dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.(ardy)