Pengedar Pil Koplo, Pria Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Jember

https://www.memopos.co.id/2019/11/pengedar-pil-koplo-pria-ini-ditangkap.html
Pelaku Pengedar Pil Koplo
Saat Diamankan Satnarkoba Polres Jember
MEMOPOS.com,Jember - Kembali Satnarkoba Polres Jember tangkap pengedar Pil Koplo di wilayah hukum polres jember kemari lusa 28/11/19.
Dasar laporan polisi nomer :LP/A/238/XI/2019/JATIM/RES.JBR di TKP pinggir jalan Moch Sroeji Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember
Untuk modus pengedaran ini pelaku pada jam 23.00 di pinggir jalan tepatnya di jalan Moch Sroeji desa Gambirono di ketahui tersangka pengedar pil koplo Mohammad Abdul Basyir kedapatan mengedarkan obat jenis Dextromethorphan berlogo (DMP) warna kuning secara bebas tanpa ijin edar fan tanpa disertai resep dokter.
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono, SIK, MH mengatakan saat di temui Dikantornya 30/11/19 bahwa pada hari kamis tanggal 28 /11/19 Unit Satnarkoba Polres Jember mendapatkan informasi bahwa tersangka ini sering mengedarkan obat jenis Dextromethorohan yang berlogo (DMP) warna kuning secara bebas di lingkungan tempat kerjanya di alamat plywood Gambirono, "ucapnya
Satnarkoba Polres Jember saat melakukan pengeledahan badan terhadap tersangka didapati 150 butir pil koplo jenis Dextromethorphan berlogo DMP warna kuning.
Obat yang terbagi dalam 15 klip plastik yang masing masing berisikan 10 butir obat jenis Dextromethorphan dan (1)lembar uang kertas dengan nominal Rp. 10000,"Terang Agung selaku kasat narkoba polres jember
Barang bukti yang diamankan satnarkoba polres jember 150 butir pil koplo jenis Dextramethorphan yang berlogokan DMP, yang terbagi 15 klip plastik masing masing 10 butir obat dan (1) lembar uang kertas Rp. 10000.
Pasal yang diberikan pasal 196 sub pasal 197 Undang undang Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "Pungkasnya. red. (ndik)