Kliennya Tida Pernah Punya Rekening ATM Dan Tabungan Di BRI Tapi Kena BI Checking, Kuasa Hukum Gugat BRI

Jonny Martin Saat Didampingi Kuada Hukumnya Dan Ketua LSM 
Topan RI Mengajukan Gugatan Di PN Jaktim

MEMOPOS.com,Jakarta– Jonny Martin Didampingi LSM Topan RI dan juga kuasa hukum dari kantor pengacara ARS & Association, daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (29/11/19).

Roni Perdana Manullang selaku kuasa hukum pelapor kepada Media mengatakan kedatangan mereka tersebut ke PN Jaktim untuk mendaftarakan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh salah satu cabang Bank BRI di Jakarta Timur.

“Kenapa kami katakan itu Perbuatan Melawan Hukum, karena ada kerugian kerugian materil yang sangat sangat jelas di alami klien kami, akibat dari perbuatan oknum BRI tersebut,” jelas Roni yang juga didampingi dua rekannya yakni Arif Darmawan dan Trisanto Perkasa Tarigan.

Roni menuturkan bahwa awalnya pada bulan Juni 2019 lalu, kliennya mencoba mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Syariah, namun pengajuan tersebut ditolak dengan alasan BI Checking dan Kliennya dianggap mempunyai tunggakan di Bank BRI Rawa Teratai.

Setelah ditelusuri dari OJK akad kredit tersebut dari 2016 dan mulai kredit macetnya 2017 dan 2018 ini adem karena tidak pernah ada yang datang menagih jadi tidak tahu, "nah baru tahu ini karena mencoba untuk mengajukan pinjaman seperti itu,” ujarnya.

“Sedangkan Jonny Martin ini sebelumnya tidak pernah punya rekening di BRI, tidak punya ATM BRI, tidak pernah punya tabungan di BRI, hanya ingin mengajukan pinjaman di BRI, tapi yang di dapat adalah seperti ini, faktanya terbongkar 2019 bulan Juni,” tambahnya menegaskan.

 Wakil Ketua LSM Topan RI, Nofren menambah penjelasan bahwa mengungkapkan atas adanya kesalahan tersebut pihaknya telah mencoba mendatangi Kantor Cabang Bank BRI Rawa Tetatai.

“Saya di situ menemukan yang tidak pantas, aneh saja ketika suatu persoalan yang merugikan nasabah mereka, saya anggap tidak bertanggung jawab justru malah sebaliknya melakukan suatu dan respon yang kurang baik sangat mengecewakan sempat terjadi,” papar Nofren.

Menurut Nofren, niat baik untuk mempertanyakan perihal kesalahan tersebut justru direspon kurang baik oleh pihak Bank BRI Cabang Rawa Teratai.

“Jadi di sini saya menduga ada sesuatu yang di sembunyikan, ada apa ketika suatu persoalan merugikan nasabah mereka sepertinya tidak nyaman ketika dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kembali terkait pendaftaran gugatan tersebut, Roni memastikan bahwa selama Prinsipalnya yakni Jonny Martin mengalami kerugian maka pihaknya akan tetap mengajukan gugatan. “Langkah-langkah kita sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.

Sistem E-Court

Terkait apakah gugatan sudah diterima, Roni menjelaskan bahwa pihaknya diarahkan mendaftarkan gugatan melalui E-Court atau secara elektronik yang sudah dimulai sejak Awal Oktober lalu.

“Kami berpikir tadinya mendaftar gugatan ini secara manual, ternyata mulai per 1 Oktober sudah online di arahkan ke E-court, paling tidak 3 hari kerja, ini akan tetap kita proses dan materi gugatan sudah kita persiapkan semua,” pungkasnya.(dn)

Related

Hukum Kriminal 4176120432071435074

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item