Pemilik Puluhan Plastik Sabu Di Dalam Paper Bag Di Sidang Di PN Jaktim

Foto Gedung PN Jakarta Timur

MEMOPOS.com,Jakarta-Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Muhamad Reza Avianto bin Andi Rusdi Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Seperti yang terlampir dalam sipp.pn-jaktim.go.id bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Eka Rosmadiana dalam dakwaanya mengatakan terdakwa Muhamad Reza Avianyo Bin Andi Rusdi Effendi, pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2019, bertempat di Rental Mobil CUJ, Jalan Kalibata Raya No.3 RT 002 RW 007, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun barang bukti dari tangan terdakwa sebagai berikut Paper Bag Merk L’Occitane warna kuning didalamnya terdapat : - 1 plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu bentuk Kristal warna putih, diketahui berat bruto : 3,46 (tiga koma empat enam) gram (diberi Kode A); - 1 plastik klip kecil (diberi Kode B) isi : - 1 plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu bentuk Kristal warna putih, diketahui berat bruto : 1,12 (satu koma satu dua) gram (diberi Kode B1); - 1 plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu bentuk Kristal warna putih, diketahui berat bruto : 1,12 (satu koma satu dua) gram (diberi Kode B2); - 1 plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu bentuk Kristal warna putih, diketahui berat bruto : 0,54 (nol koma lima empat) gram (diberi Kode B3); - 1 plastik kresek bening isi 63 (enam puluh tiga) plastik plastik klip kosong - 1 bungkus rokok merk neslite isi 1 cangklong dan 1 pipet; - 3 bong; - 1 timbangan elektrik warna hitam merk constant; - 1 timbangan elektrik warna silver; - 1 Handphone merk Advan.(Deni.M)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 1300226216583785936

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item