Polsek Jenggawah Jajaran Polres Jember, Tangkap Perampas Handpbone
https://www.memopos.co.id/2019/08/polsek-jenggawah-jajaran-polres-jember.html
Pelaku Perampas HP Memakai Bersenjata Celurit
MEMOPOS.com,Jember-Diwilayah Hukum Polres Jember, Kemarin pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 Polsek Jenggawah menerima laporan dari masyarakat 4 warga.7/8/19
Masyarakat melapor 2 diantaranya masih dibawah umur di mana yang bersangkutan merupakan korban dari premanisme yang diperas pada saat yang bersangkutan sedang asyik ngobrol.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH., S. I. K MH lebih lanjut menjelaskan, di antara mereka berempat datanglah Pemuda Herman tersangka mengaku sebagai waker penunggu kebun.
Lanjut Kapolres kemudian menuduh empat anak ini sedang minum minuman keras, padahal tidak Namun demikian ketika si empat ini tidak mengakui menum minuman keras maka pelaku ini menunjukkan celurit dengan niat untuk menakut-nakuti kemudian meminta handphone 4 anak itu, "terangnya
" Kemudian setelah handphone di ambil keempat anaknya diminta untuk ke tempat pos satpam dan kejadian jam 2 ke sana, ternyata pelaku ini tidak ikut menuju ke pos satpam sehingga pada di pos satpam tidak mengakui bahwa herman ini adalah Penunggu Kebun disitu dan atas perbuatan ini maka keempat anaknya igu ke Polsek Jenggawah jam 2.00 membuat laporan polisi, "Ucapnya
" Korban pemerasan dan oleh berkat kesigapan petugas di lapangan langsung datang ke TKP mencari saksi-saksi dengan kriteria dan ciri-ciri yang diduga tersangka kemudian bisa dapat titik tetang pelakunya langsung mengarah ke rumah tersangka langsung mengarah ke upaya penggeledahan didapatkan keempat handphone tersebut sehingga diamankan tersangka oleh penegak hukum", imbuhnya
Pelaku kemudian dikonfrontir dengan korban dan betul yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pengancaman pemerasan yang mengambil handphone milik keempat anak tersebut.
Dan tersangka pengakuannya masih satu kali Namun kita coba kita dalami Apakah pernah ada korban dengan modus yang sama dan tersangka Apakah betul sekali melakukan sebagaimana pengakuannya atau ada indikasi lain.
Kita jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kemudian kita lapisi dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara, "Pungkasnya. (ndik)
