Hadir di Bedah Buku " Mens Rea " Karya Kajati Jateng, Bupati Arief Siap Undang Kajati ke Blora Untuk Beri Pencerahan
https://www.memopos.co.id/2026/04/hadir-di-bedah-buku-mens-rea-karya.html
SEMARANG, - Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menghadiri kegiatan bedah buku berjudul “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara” di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jumat (24/4/2026).
Bupati hadir didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah kepala daerah serta kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Buku tersebut ditulis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, bersama Dr. Rudi Margono. Keduanya mengulas secara mendalam konsep mens rea atau niat jahat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang, Dr. Pranoto. Sejumlah pakar hukum turut menjadi pembedah buku, yakni Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.Hum, Prof. Dr. Mashari, SH, M.Hum, dan Dr. Broto Hastono, SH., MH.
Dalam pemaparannya, buku tersebut menegaskan bahwa konstruksi tindak pidana tidak hanya mencakup perbuatan melawan hukum (actus reus), tetapi juga unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi dasar kesalahan subjek hukum. Unsur ini dapat berbentuk kesengajaan maupun kelalaian.
Dalam tulisannya Siswanto menyoroti bahwa dalam praktik penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerap muncul perbedaan penafsiran terkait keberadaan mens rea. Hal ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menilai kesalahan pelaku.
Dalam sejumlah kasus, lanjut Siswanto, suatu perbuatan dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dan dinyatakan terbukti, namun aspek niat jahat tidak selalu terungkap secara jelas dalam fakta persidangan.
"mens rea dalam tindak pidana korupsi mencakup adanya maksud untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.", jelasnya
Selain itu, unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan, serta potensi kerugian keuangan negara, kerap bersinggungan dengan aspek administrasi.
"diperlukan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan dan membuktikan unsur kesalahan". terangnya.
Buku tersebut juga mengkaji banyak persoalan secara komprehensif, mencakup teori hukum, pandangan para ahli, serta praktik penanganan perkara korupsi. Pembahasannya meliputi aspek sejarah hukum, subjek hukum, sistem pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian negara, hingga bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi.
Tujuan dari bedah buku tersebut yakni muncul pemahaman yang lebih utuh mengenai esensi Mens Rea dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.
Dalam sesi diskusi, Arief Rohman menyampaikan pada Dr. Siswanto (Penulis) berkenan meluangkan waktu apabila diundang oleh Pemerintah Kabupaten Blora untuk memberikan pencerahan terkait pengambilan kebijakan publik. Hal tersebut dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah dapat terhindar dari potensi mens rea.
(Ardyfahril)
