DiskominfoSP Lebak Sosialisasikan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Lebak RUHAY
MEMOPOS.co.id,Lebak - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Lebak RUHAY di Aula Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan aspirasi kepada pemerintah daerah, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DiskominfoSP Kabupaten Lebak, Sehabudin, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam rangka merealisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kami menyelenggarakan sosialisasi layanan pengaduan dan aspirasi Lebak RUHAY,” ujar Sehabudin.
Ia menjelaskan, Lebak RUHAY merupakan sarana resmi yang disediakan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menampung berbagai aduan dan aspirasi masyarakat, baik yang bersifat kritik maupun masukan konstruktif.
“Layanan pengaduan Lebak RUHAY ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menyerap aspirasi masyarakat. Setiap aduan dan masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan,” katanya.
Sehabudin juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan pengaduan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta dan data yang jelas, terutama di tengah berkembangnya informasi yang tidak selalu berbasis kebenaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan fakta dan data, baik terkait identitas maupun substansi aduan, agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.
Melalui layanan Lebak RUHAY, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap terjalin komunikasi dua arah yang efektif antara masyarakat dan pemerintah, sehingga berbagai permasalahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.
Adapun layanan Pengaduan dan Aspirasi Lebak RUHAY dapat diakses oleh masyarakat melalui nomor WhatsApp 0819-4411-4581.
(Nurjen)
