Penambang Ilegal di Lebak Berpotensi Timbulkan Bencana Ekologi

Istimewa

MEMOPOS.co.id,Lebak - Aktivitas penambang ilegal di Kabupaten Lebak, Banten berpotensi menimbulkan bencana ekologi dan perlu dilakukan penindakan secara berkelanjutan agar kawasan hutan dan alam tetap lestari dan hijau.

"Kita memiliki hutan dan alam yang luas terdiri dari hutan lindung juga hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) dan jangan sampai penambang ilegal itu melakukan kerusakan," kata Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari di Lebak.

Pemerintah Kabupaten Lebak harus memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambang ilegal guna melindungi kawasan hutan dan alam.

Kerusakan hutan dan alam dapat menimbulkan bencana ekologi serta tragedi kemanusiaan, seperti yang terjadi di Aceh, Sumut, Sumbar dan daerah lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta kepolisian harus mencegah timbulnya kerusakan hutan dan alam akibat pelaku ilegal tersebut.

Pelaku penambang ilegal itu terdiri dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan pohon dan eksploitasi pertambangan di kawasan hutan dan alam.

"Kita berharap kedepannya Lebak bisa terbebas dari pelaku penambang ilegal, sehingga hutan dan alam terjaga dan lestari serta hijau," kata Politisi PDI Perjuangan.

Menurut dia, pemerintah daerah kini tengah mengusulkan pertambangan rakyat dan dapat mengantongi izin yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Pertambangan rakyat itu tentu setelah adanya kajian-kajian dari lembaga negara dan tidak menimbulkan dampak bencana ekologi.

Dengan demikian, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah setempat mengusulkan pertambangan rakyat.

"Kita berharap pertambangan rakyat itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tidak menimbulkan kerusakan hutan dan alam," katanya menjelaskan.

Pemuka agama Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengutip Alquran Surah Arum 41, menjelaskan bahwa kerusakan di darat maupun di laut akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan bencana, seperti pencemaran lingkungan, baik udara, air, bumi atau kerugian, dan tujuannya adalah agar manusia sadar dan kembali bertobat.

Kehadiran penambang emas yang menggunakan bahan kimia, seperti sianida dan merkuri, sehingga dapat membahayakan terhadap manusia.

"Kita minta alam harus dijaga dan dilestarikan, dan tidak boleh dilakukan kerusakan yang dapat menimbulkan tragedi manusia," katanya menjelaskan.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim ) Polres Lebak AKP Wisnu Wicaksana mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan empat pelaku penambang ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, dimana di daerah tersebut merupakan bagian wilayah kawasan TNGHS dan hutan lindung.

Keempat tersangka kejahatan alam tersebut di antaranya dua sudah selesai dan dua tersangka lainnya dalam proses penyidikan.

Mereka bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI).

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 946072375158116174

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SEKRETARIAT DPRD BLORA MENGUCAPKAN SELAMAT JARI JADI KABUPATEN BLORA KE - 276

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item