"DPRD Blora Anjurkan Pihak Pelaksana Proyek Jalan Plosorejo-Sembongin Dimasukan Daftar Hitam"
https://www.memopos.co.id/2025/12/dprd-blora-anjurkan-pihak-pelaksana.html
BLORA — Warga Perhatikan Penyelesaian proyek Jalan Plosorejo–Sembongin di Kecamatan Banjarejo, karena hingga kini belum selesai, meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir.
Anggota DPRD Blora Supriedi – yang bermukim di dekat proyek – lah yang memulai sorotan ini. Menurutnya, ia telah beberapa kali mengingatkan pelaksana agar menyelesaikan pekerjaan pada tepat waktunya."
“Sudah saya ingatkan satu bulan sebelumnya. Sebelum waktu habis, sudah saya beri peringatan keras untuk menyelesaikan sebelum jatuh tempo. Tapi kenyataannya sampai tanggal terakhir pengerjaan belum rampung. Harus ada tindakan tegas,” ujar Supriedi, Rabu, 17 Desember 2025.
DPRD Minta Kontraktor Di-Blacklist
Menurut Supriedi, keterlambatan proyek menunjukkan lemahnya komitmen pelaksana dan terkesan tidak profesional. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Blora untuk memasukkan kontraktor ke daftar hitam atau blacklist.
“Itu sangat asal-asalan dan terkesan tidak profesional. Harusnya pemerintah, dalam hal ini Dinas DPUPR, mem-blacklist penyedia jasa itu. Karena bisa dibilang tidak becus kerja,” tegasnya.
Warga Keluhkan Kondisi Jalan
Anggota DPRD itu mengaku menerima keluhan warga terkait kondisi jalan yang masih berupa pasir halus. Bahkan ada laporan bahwa beberapa warga tergelincir saat melintasi lokasi proyek.
“Itu (jalan) saat masih pasir saya menerima laporan ada warga yang jatuh,” ungkap Supriedi.
Ia mendorong dinas terkait mengambil langkah tegas sebagai bentuk evaluasi dan penegakan komitmen terhadap kualitas serta ketepatan waktu pekerjaan.
“Harapan masyarakat terhadap rampungnya proyek sangat besar, mengingat jalan itu menjadi kebutuhan warga dalam menunjang aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Pembangunan Jalan Harus Dilanjutkan
Supriedi menekankan agar pembangunan jalan tetap dilanjutkan hingga selesai, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan konsekuensi yang berlaku. Jika proyek gagal dan anggaran harus dikembalikan ke kas negara, masyarakat Desa Plosorejo justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Anggaran ini sudah direncanakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Proyek Masih Jauh dari Target
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Bintang Timur dengan pagu anggaran senilai Rp1.547.908.000 itu seharusnya diselesaikan selama 103 hari kalender, terhitung sejak 4 September hingga 15 Desember 2025.
Namun hingga melewati batas waktu tersebut, realisasi pekerjaan masih jauh dari target. Dari total panjang jalan sekitar 896 meter dengan lebar 3 meter, pengerjaan baru mencapai kurang lebih 150 meter.
Pantauan lapangan menunjukkan kondisi jalan masih bertabur pasir halus, sementara aspal di bagian tepi bersifat gembur dan mudah rusak.
(Ardyfaril)
