Sabu Serta Ratusan Ekstasi Disita Satnarkoba Polres Jember

Presliase Sabu Sabu Dimapolres Jember

MEMOPOS.co.id,Jember - Peredaran narkoba skala besar antar propinsi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jember, bahkan WR seorang pria beralamatkan di  Kecamatan Jenggawah terpaksa diringkus.

Kepada puluhan orang wartawan, Iptu Naufal Muttaqin, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Jember, mengungkapkan kronologi penangkapan dan perincian barang bukti.

"Seorang warga Jenggawah berinisial WR kita amankan, dari tangan dia kita amankan narkoba dalam jumlah besar.Berupa sabu-sabu seberat 885,93 gram serta 300 pil ekstasi."terang Naufal.

Pria tersebut juga menerangkan secara terperinci, modus operandi dipakai tersangka WR mengedarkan barang haram itu di lingkup lokal hingga lintas pulau dan memakai sistim ranjau di sejumlah titik di Jember.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa mengamankan dua buah HP alias telpon genggam dan kartu ATM.Peralatan komunikasi canggih itu, diduga untuk memperlancar transaksi ilegal tersebut.

"Tersangka WR mengaku telah empat kali mengirimkan sabu ke Bali, barang tersebut berasal dari Sumatera Utara dan dikirim ke Jember pakai jasa pengiriman dan kemudian dikirim ke Bali."imbuh Naufal.

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, WR terancam hukuman berat dikenakan pasal berlapis.WR melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)


Reporter:

Winardyasto HariKirono

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 251269919754232188

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item