Pemilik Lahan Safi'i Dilaporkan Pencurian dan Pengrusakan
MEMOPOS.vo.id,Jember - Safi'i (76) warga Kreyongan, Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember didampingi 2 kuasa hukumnya mendatangi Polres Jember, Kamis (06/08/2026).
Kehadirannya, dalam rangka memenuhi undangan penyidik terkait laporan pencurian dan pengrusakan yang dialamatkan kepada dirinya terkait sebidang tanah yang terletak di Desa Wirolegi.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Renal Shendra Hermawan, SH.,M.Kn selaku kuasa hukum Safi'i di halaman Polres Jember.
Sebagai kuasa hukum, dirinya mengaku heran atas pelaporan yang dialamatkan terhadap kliennya.
Padahal, sampai hari ini klien kami masih pemilik sah tidak pernah merusak dan mencuri di lahan itu.
"Informasi yang kami terima, pelapor memiliki akta jual beli. Kami menghadiri undangan ini memastikan, akta jual beli pelapor seperti apa," katanya.
Sampai hari ini, klien kami belum pernah merasa menjual dan tidak ada transaksi dengan pihak manapun.
"Padahal, klien kami tidak kenal dengan pelapor, tidak pernah bertemu dan tidak pernah tanda tangan transaksi jual beli di notaris," kata Renal.
Hanya saja, pernah Tahun 2016 meminjam uang kepada seseorang bernama B.Yul warga Kecamatan Sumbersari senilai Rp 10.000.000 dibawah tangan.
"Namun, yang bersangkutan sudah meninggal. Sekali lagi, bukan transaksi jual beli hanya dijaminkan," sebutnya.
Sebagai kuasa hukum, Renal bersama timnya berkomitmen akan terus melakukan pengawalan terhadap laporan yang membelit kliennya.
"Kita ingin memastikan, bahwa persoalan ini terang benderang. Apakah akta yang dimiliki pelapor asli dan sudah prosedural apa tidak," ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum lainnya Ahmad Jaelani. Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya termasuk kasus unik.
"Ini kasus menarik. Ini bisa menjadi atensi publik karena terlapor menurut data yang kami miliki masih menjadi pemilik sah," katanya.
(Tim)
