Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Peredaran Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar

MEMOPOS.co.id,Lebak - Gerak cepat Sat Narkoba Polres Lebak dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Selasa Tgl 4 Februari 2025 sekitar jam 14.30 Wib. langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Epi Cepiana, SH., dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (5/2/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki, S.I.K.MH., melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH., mengatakan ya benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib.
"Tersangka atas nama inisial EP Bin AG, yang Lahir di Lebak, Tgl 03 Februari 1992 / 33 tahun, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh harian lepas, Lulusan SMA (Lulus), Alamat kampung Pulosari, Rt/Rw 001/012, Kel/Desa Muara Ciujung Timer,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," kata Epi.
"Tersangka kita tangkap di TKP pada sebuah rumah yang beralamat di kampung Pulosari, Rt/Rw 001/012, Kel/Desa Muara Ciujung Timer, Kecamtatan Rangkasbitung," tambah Epi.
"Dengan barang bukti berupa 400 (Empat ratus) butir obat jenis tranadol, 816 (Delapan ratus enam belas) butir jenis hexymer, 1 (Satu) Unit handphone merek OPPO warna hitam, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah)," tutur Kasat Narkoba.
"Tersangka EP Bin AG kita tangkap karena diduga keras melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,
Sebagaimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjual belikan atau mengedarkan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba.
(Harun).