Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar

MEMOPOS.co.id,Lebak -;Gerak cepat Sat Narkoba Polres Lebak dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Jum'at Tgl 1 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wib. langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Epi Cepiana, SH., dan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap dan menangkap Tersangka AP Bin ST (Alm) karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Sab tu (18/1/2025).

Kapolres Lebak AKBP  Herfio Zaki.S.I.K. M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH., mengatakan, saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti berupa 217 (Dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 Hp oppo a3x warna biru, uang tunai Rp. 651.000,- (Enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

"Tersangka kami bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan proses hukum," kata Epi.

"Untuk Tsk AI Bin SW (Alm), lahir di Lebak, 31 Oktober 1997, jenis kelamin laki laki, pekerjaan buruh, alamat kampung Pasir Kaloncing Pematang Rt/ Rw 006/ 004 desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak akan dipersangkakan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagimana dimaksud Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun, dan atau denda 5 Milyar rupiah," ujar Kasat Narkoba Polres Lebak.


(Harun).

Related

Hukum Kriminal 2835731030163259834

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item