Mantaap, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Polda Banten Kembali Berhasil Meringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu

MEMOPOS.co.id,Lebak - Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil menangkap AS bin IG (Alm), umur 36 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat kampung Nangela, RT/RW 003/004, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, di duga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu,
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K.MH., melalui Kasat Narukoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH., membenarkan,
"Ya benar, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada hari Minggu 19 Januari sekira jam 02:00 wib, kembali menangkap AS bin IG (Alm) pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu, AS di tangkap di sebuah rumah dikampung Nangela, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupten Lebak," ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, Kamis (23/01/2025).
Selanjutnya Epi menjelaskan, "Untuk barang bukti pelaku AS berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 3.7 gram, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,5 gram, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo warna ungu," jelas Epi.
"Pelaku AS akan kita proses tuntas karena diduga keras telah melanggar Hukum, Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba.
(Harun).