Dugaan Pemalsuan SK Tim Perumus Debat Publik Dibantah KPU Jember
MEMOPOS.co.id,Jember - Tudingan jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim perumus debat publik perdana, dibantah oleh Dessi Anggraeni, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Ia memaparkan, jika dalam pembentukan SK pembentukan tim perumus debat publik pertama sudah sesuai dengan prosedur."Prosedur SK pembentukan tim perumus sudah diatur dalam regulasi bahwa harus melalui rapat pleno."papar Dessi
Ha itu sudah di lakukan KPU Jember.Jadi tidak ada pemalsuan administrasi ataupun oknum memalsukan tanda tangan dalam pembentukan SK tim perumus debat publik pertama.
Hal itu dikatakan Dessi Anggraeni saat acara media gathering di Kecamatan Kaliwates, Selasa (05/11/2024).Perempuitu menambahkan, dari rapat pleno tersebut KPU Jember menerbitkan legalisasi.
Berupa surat penetapan tim perumus debat publik sekaligus surat penetapan honor."Jadi kami luruskan, bahwa kami menerbitkan SK pembentukan tim perumus debat publik sudah sesuai prosedur secara administrasi dan teknis," imbuh dia.
"Untuk pembentukan tim perumus debat publik tahap dua juga tidak ada ketentuan untuk merubah atau tetap dalam pembentukan tim perumus debat publik.Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan tim komisioner terkait pembentukan tim perumus debat publik kedua," jelas Dessi.
Dia juga mengutarakan, hasil evaluasi pelaksanaan debat publik tahap satu berjalan kondusif, sesuai prosedur dan lancar."Karena semua mekanisme sudah kita lakukan secara prosedur,"tegas Dessi.
"Termasuk kinerja pengamanan sudah bekerja dengan baik dan mereka bekerja dengan maksimal. Sehingga tidak ada kejadian bisa menimbulkan kekacauan." lanjut Dessi.
Wanita tersebut juga akan melakukan kajian lagi untuk persiapan pelaksanaan debat publik tahap dua.KPU menggunakan tim perumus dari Universitas Jember (UNEJ).
Apalagi, perguruan tinggi negeri tersebut merupakan icon Jember, serta tidak ada ketentuan khusus mengatur dari mana latar belakang tim perumus debat publik.
"Jadi kami tidak memiliki tendesi lain dalam menentukan tim perumus debat publik. Tidak ada ketentuan mengatur untuk mengakomodir keseluruhan universitas ada di Jember."ucap Dessi.
"Dalam penetapan hasil rapat pleno penetapan tim perumus debat publik tidak ada tanda tangan.Karena tidak produk administrasi terkait pemberian surat hasil pleno,"pungkas Dess.(*)
Reporter: Winardyasto HariKirono