Gelar Pelatihan Jurnalistik Gaya Baru, STAI Muhamadiyah Blora Gandeng Awak Media

sesi foto bersama Mahasiswa dan Pemateri. Sekaligus penyerahan sertifikat penghargaan untuk Pemateri dari Kampus STAI Muhammadiyah Blora.
MEMOpos.co.id, Blora - Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2024/2025, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Blora, menggandeng salah satu wartawan Blora, Jawa Tengah.

Dengan tema 'Membangun Budaya dan Karakter Mahasiswa sebagai Pondasi Kehidupan Kampus yang Unggul', STAI Muhammadiyah Blora bekerjasama dengan Gunawan Dwi Hananto yang merupakan jurnalis Media Investigasi Siaga Bhayangkara (ISB), sekaligus Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Jawa Tengah, untuk mengisi materi atau pemateri 

"Betul, saya dihubungi dan diberi surat resmi dari pihak panitia PKKMB Kampus STAI Muhammadiyah Blora sebagai pemateri mengenai Jurnalistik Gaya Baru," ungkap Hans panggilan akrab Gunawan Dwi Hananto, yang diketahui merupakan lulusan dari salah satu kampus ternama di Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024).

Dihadapan ratusan Mahasiswa, Hans memberikan penjelasan tentang profesi wartawan dan tata cara membuat karya jurnalistik yang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), nantinya akan dijadikan sebuah berita.

"Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib," terangnya.

Ia menerangkan bahwa, dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum, sehingga jika wartawan menjalankan tugasnya sesuai KEJ dan UU Pers, maka wartawan tidak bisa dipidana. Wartawan itu tidak bisa dipidana terkait bilamana ada kesalahan dalam pembuatan karya jurnalistik, karena disitu ada hak jawab bagi yang diberitakan.

"Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis)," terangnya.

Sementara itu, saat sesi tanya jawab ada 3 Mahasiswa yang mengajukan pertanyaan. Antara lain, Nur Ika Aprilia, Laila Dwi Chasanah dan Lina Marliana.

Nur Ika Aprilia menanyakan tentang 5w 1h dan bagaimana menulis berita itu biar bagus dan runut. Sekaligus pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban dari Hans.

"Untuk penulisan memang harus sesuai 5w 1h, yaitu what (apa), when (kapan), where (di mana), who (siapa), why (mengapa), dan how (bagaimana). Sebagai kuncinya adalah di lead/teras berita, dengan cara penulisan agar runut menggunakan rumus SPOK (Subyek, Predikat, Obyek, Keterangan)," jelas Hans.

"Untuk terkait berita yang menimpa kekerasan terhadap anak-anak dibawah umur itu ada khusus yang harus diperhatikan, antara lain tidak boleh menyebut nama korban (contoh, sebut saja bunga atau melati), tidak boleh menulis alamat lengkap korban (contoh, sebut saja asal kabupaten-nya), tidak boleh menulis nama sekolahnya, tidak boleh menulis nama orang tuanya. Karena ini akan berdampak luas bagi korban yang notabene anak-anak dibawah umur," tambah Hans.

Kemudian, Laila Dwi Chasanah, menanyakan tentang apa ada skill khusus untuk jadi wartawan. Dan langsung dijawab oleh Hans.

"Untuk menjadi wartawan tidak perlu skill khusus. Yang terpenting Sumber Daya Manusia-nya (SDM-nya) harus mumpuni. Ada niat, suka membaca, suka menulis, mau belajar apapun terkait ilmu pengetahuan. Baik itu tentang hukum, sosial, ekonomi, tehnis, komunikasi, etika dan lain-lain. Termasuk apa yang kita lihat, apa yang kita dengar, bisa dijadikan karya jurnalistik," ucapnya.

Dan, Lina Marliana, menanyakan tentang bagaimana seorang wartawan bisa mendapatkan gaji atau cuan dari pekerjaannya. Hal ini langsung direspon Hans, itu mudah.

"Kalau perusahaan media nasional, wartawannya digaji perusahaan. Untuk besaran gaji wartawan itu sendiri tergantung aturan masing-masing perusahaan yang menaungi wartawan tersebut," jelasnya.

"Untuk perusahaan media yang tidak menggaji wartawannya, dan supaya wartawannya bisa mendapatkan cuan/pendapatan adalah dengan cara bekerjasama berbentuk iklan dan beberapa kerjasama yang lainnya. Iklan ini bisa didapat dari Pemerintah maupun pihak swasta," tandas Hans.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksanaan PKKMB, Privita Enggar M mengatakan untuk latar belakang kegiatan ini, jurnalistik merupakan pemberian informasi kepada pembaca melalui informasi yang disajikan melalui karya tulis/jurnalistik seperti berita, reportase dan lainnya. Jurnalistik tidak hanya relevan dalam dunia media pada umumnya, khususnya bagi mahasiswa. Namun ilmu jurnalistik juga berguna dalam menghadapi isu-isu yang terjadi dalam dunia perkuliahan dengan mengolah dan menerima informasi secara akurat. 

"Saya melihat dari keadaan Mahasiswa di kampus STAI Muhammadiyah yang memiliki kemampuan dalam menulis, khususnya dalam jurnalistik sangatlah sedikit, maka dengan adanya materi ini Mahasiswa bisa mendapat pengetahuan tentang pentingnya jurnalistik dalam kehidupan mahasiswa," jelasnya.

Lanjutnya, dengan materi ini Mahasiswa diharapkan bisa memahami dasar-dasar jurnalistik dan dapat mengaplikasikannya. Untuk target materi itu sendiri adalah Mahasiswa dapat mengaplikasikan cara penulisan jurnalistik dan membuat karya tulis.

"Indikator capaian materi yaitu Mahasiswa memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memahapi cara penulisan jurnalistik dan dapat mengaplikasikan cara penulisan jurnalistik," tandas Enggar.

Untuk diketahui, acara diakhiri dengan sesi foto bersama Mahasiswa dan Pemateri. Sekaligus penyerahan sertifikat penghargaan untuk Pemateri dari Kampus STAI Muhammadiyah Blora.

(Ardy) 

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BLORA 1749 h 11 DESEMBER 2024 11 DESEMBER

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item