Rapat Paripurna DPRD Blora, HM. Dasum; APBD Blora dapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian 10 Tahun Beruntut
Penyerahan buku simbolis rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 oleh Wakil Bupati Blora kepada DPRD Kabupaten Blora |
MEMOPOSco.id,Blora - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora Dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 .
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, M.MA., didampingi unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan Setwan Blora, Rabu (19/6/2024).
Hadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST,MM, mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si.
Selain itu hadir pula Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora HM Dasum menyampaikan berdasarkan jadwal kegiatan yang diprogramkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blora akan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara "Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun 2023"
sama diketahui, bahwa pada tahun 2023 telah diprogramkan kita bentuk 14 (empat belas) rancangan Perda umum dan 3 (tiga) rancangan Perda komulasi terbuka.
“Salah satu raperda komulasi terbuka yang maksudnya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” jelas HM Dasum.
Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana surat Bupati Blora Nomor: 900/2512/2024.
“Rancangan Perda tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” ucapnya.
Berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 201/S/XVIII.SMG/05/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023, BPK telah memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Sehingga dengan predikat ini, berarti selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Sehubungan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Blora beserta jajaran Perangkat Daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Selanjutnya Seremoni Bupati Blora disampaikan oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM.
Selanjutnya, memasuki acara berikutnya adalah penyerahan secara simbolis Buku Rancangan Peaturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD.
“Demikian tadi telah melaksanakan penyerahan buku simbolis rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Blora kepada DPRD Kabupaten Blora,” kata Ketua DPRD Blora.
HM Dasum, menyampaikan, kepada seluruh anggota Dewan, diharapkan untuk segera dilakukan pembahasan, karena sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 diatur bahwa, persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan Perda dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2023.
Rangkaian acara rapat paripurna telah dilaksanakan dengan tertib dan lancar, kemudian ditutup dengan pengetukan palu.
(Ardy/Yan)