Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa" "Membangun Penegakan Hukum Yang Humanis"

Tampak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat memberi sambutannya

MEMOPOS.co.id,Blora - Penerangan hukum jaksa  jaga desa untuk langkah pencegahan pengelolaan keuangan  desa supaya tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, Kegiatan Penerangan Hukum "Jaksa Jaga Desa" dengan Tema "Membangun Penegakan Hukum Yang Humanis" Digelar di Pendopo kantor kepala Desa Buloh kecamatan Kunduran Blora, Rabu (22/5/2024).

 Hadir dalam acara itu perwakilan Inspektorat, kepala Dinas PMD , Forkompincam Kunduran, Kades se -Kecamatan Kunduran, RT, RW,  PKK, dan Tokoh Masyarakat. 

Tampak hadir Kades se- kecamatan Kunduran dan tamu undangan

Menanggapi sering terjadinya laporan atau aduan di Kejaksaan tetang pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Blora, Kasi Intel kejaksaan Blora Jatmiko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti  setiap aduan-aduan tersebut agar diketahui kebenarannya dan alasan yang mendasar. 

" Jadi gini Mas, setiap aduan-aduan yang di laporkan ke Kejaksaan Blora kita harus diketahui kebenarannya seperti apa, jangan sampai semua paduan-aduan itu ditindaklanjuti tanpa dasar apapun. Jadi kita setiap ada aduan itu selalu berkoordinasi dengan dinas PMD dan Inspektorat supaya dapat tercipta penegakkan hukum yang humanis." Jelas Jatmiko

Lanjut, sosialisasi penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa yang mengedepankan penenegakkan hukum yang humanis (penindakan adalah upaya yang terakhir) ini merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung.

"Dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis kita harus mengupayakan pencegahan dulu dan penindakan adalah upaya yang terakhir khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Namun perlu dibedakan kalau memang motifnya mencuri keuangan walaupun  kerugian sedikitpun maka akan di tindaklanjuti ke ranah pidana korupsi." Ucapnya

Lalu, Ia memberi contoh ditahun 2022 dan 2023 terdapat 2 kades di wilayah kabupaten Blora yang telah diproses diantaranya Desa Nglebur kecamatan Jiken dan Desa Tlogotuwung kecamatan Randublatung. 

" Tahun 2022 Kades Tlogotuwung sudah Inkrah dan tahun 2023 Kades Nglebur divonis 4 tahun hukuman penjara namun belum inkrah." Kata Jatmiko

Kemudian itu, Ia berpesan mewakili Kejaksaan Negeri Blora kepada 271 Desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. 

"Karena pengawasan pengelolaan dana desa sekarang ini sangat luar biasa sekali ,ada  dari masyarakat, BPD, media cetak, Media elektronik dan, media massa. Jadi, berhati-hatilah jangan fiktif dan jangan mark up dalam pengelolaan dana desa tersebut supaya jenengan-jenengan selamat sampai purna nanti" Pesan Jatmiko

Setelah itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menambah dalam kegiatan ini pihaknya mendampingi Kejaksaan Negeri Blora untuk mensosialisasikan penerangan hukum Jaksa jaga desa dan penegakan hukum yang humanis yang bertujuan baik karena termasuk bagian dari preventif (mengingatkan sebelum terjadi). 

" Jadi kita sudah berusaha semampu yang kita bisa, contohnya pengelolaan keuangan supaya lebih baik kita adakan cmslink, siskuedeslink, dan lain-lain." Tambahnya

Dengan adanya jaksa Jaga Desa itu bisa saling berbagi untuk menangani pencairan keuangan dan sangat terbuka untuk semuanya. 

 "Untuk masalah keuangan saya pesan harus digunakan dengan sebaik-baiknya supaya desa semakin lebih baik," Harapnya


(Ardy/yan) 

Related

Headline 9161550261453504051

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

OPS Semeru 2024 Satlantas Polres Jember

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item