Mantap,,! Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Predaran Shabu Dua Pengedar di Tangkap

Dua Orang Pengedar Shabu Saat di Amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sumber : Humas Polres Lebak | Editor : Widi Dwiyanto

MEMOPOS.co.id,Lebak - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan Bayah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang  bukti  berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merk Bold berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan  narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 22,02 gram, 3 (tiga) bungkus sedotan warna biru masing masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto :1,86 gram, dan 2 (dua bungkus bekas permen kis warna hijau masing2 berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 0,94 gram, 6 bungkus bekas kue merk GORIORIO masing2 berisikan 1 bungkus plastik klip bening  berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan   narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat brutto : 2,92 gram 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver 1 pack plastik klip bening berukuran kecil 1(satu) unit handphone merk Oppo type RENO 6 warna biru 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A77s warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip, Rabu (27/3/2024).

"Dua Pelaku  GM (20) dan LV (17) berhasil diamankan pada Kamis, ( 21/3/2024)  sekira jam 07.00 Wib di rumah kampung Jogjogan, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak," terangnya.

"Total Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berhasil diamankan sekitar ada 27,74 gram," ungkap Ngapip.

"Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba," tuturnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan  pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Ngapip.

Related

Hukum Kriminal 8804658813332683973

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item