Sosialisasi Kehutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Pendopo Samin Desa Klopodiuwur Banjarejo Blora

MEMOPOS.co.id,Blora - Dalam rangka Sosialisasi PSKL bertempat di pendopo Samin desa Klopoduwur Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Jawa Tengah Kamis (26/10/23).
Hadir dalam acara tersebut KPH Perum Perhutani Blora ,Kepala PSKL Provinsi Jawa Tengah, Camat ,Danramil, Kapolsek,Forkopimcam Banjarejo dan Kepala desa Klopoduwur, dan para Kepala desa lainya serta tokoh- tokoh pengelola kawasan hutan .Nur Faidzin selaku kepala PSKL Jawa Tengah, mengatakan kita hadir dari lembaga pemerintahan JD focus group discussion intinya untuk mengajak bermusyawarah,dengan mengumpulkan seluruh KTH di Kabupaten Blora. untuk menindaklanjuti melakukan proses fasilitasi validasi guna untuk pengecekan lapangan dalam rangka tidak lanjut SK menteri nomor 185 dan 192 ,harapannya proses ini berjalan lancar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama masyarakat akan mendapatkan akses pola perubahan sosial.
Dengan Luasan sekitar 10 ribu sampai 11ribu hektar untuk para petani di kabupaten Blora,
selain Kabupaten Blora, sebenarnya kita memfasilitasi di tujuh Kabupaten atau enam kabupaten di Jawa Tengah dan ada satu kabupaten di Jawa Timur adalah Bojonegoro.
Ini betul betul untuk kepentingan masyarakat dan untuk memulihkan hutan kembali, maksudnya gerakan masyarakat sekaligus memulihkan kembali ekosistem hutan di Jawa, ini bersama-sama dengan para pihak terutama dengan masyarakat sebagai pelaku utamanya bukan tipikal.
Nur Fadzin menegaskan untuk memperjelas jangan salah paham,jadi ini namanya SK bukan sertipikat,SK dengan maksut untuk memiliki persetujuan pengelolaan kehutanan sosial. Jadi diberikan kewenangan untuk mengelola kepada masyarakat selama 35 tahun bisa diperpanjang 1 kali jadi bisa 70 tahun, kalau 70 tahun bisa untuk tiga generasi.
Program-program tersebut strategis nasional..Ya kebetulan ini juga mendapat perhatian khusus dari Pak Presiden Jokowi, beliau secara simbolis menyerahkan SK perhutanan sosial tersebut, kami dari lembaga pemerintah hadir bersama para pihak yang termasuk dari perusahaan, di sini untuk mengawal dan untuk memfasilitasi masyarakat, untuk prosesnya tidak ada pungutan biaya alias gratisvuntuk masyarakat kami pastikan, Jadi kalau di Jawa ini kan ada dua yang masuk Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, peruntukannya ada 922000 hektar, itu tentunya dengan berdasarkan ketentuan di SK menteri LHK Permen No 4 ketentuannya ada, tetapi yang di area Perum Perhutani itu ada ketentuannya sendiri namanya ada kemitraan kehutanan Perhutani dan ada kemitraan kehutanan produk-produk pertanian produktif,jadi sama-sama yang mengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung Ini mengelola kisaran satu atau tiga juta hektar, sedangkan yang dari KHDP untuk kehutanan sosial kan 922000 hektar, itu nanti peruntukannya untuk masyarakat, disampaikan terkait aturan dan syarat penting bagi warga .
Jadi kehutanan sosial intinya masuk di dalam peta data lampiran SK 287 Nah di situ yang jelas pada prinsipnya kita fasilitasi masyarakat yang menggarap selama ini minimal lima tahun, di area tersebut kemudian di isi tutupan lahan nya juga relatif kosong juga ada garapannya tutupan lahan yang tidak produktif.
Untuk memfasilitasi masyarakat untuk bisa mengelola , mungkin yang dulunya obat-obatan gitu misalnya,yang belum mendapatkan akses kelola aset apa namanya,atau payung hukum yang jelas, maka pemerintah akan memberikan akses dengan memberikan proses payung hukum, maka ini didorong untuk difasilitasi di validasi dilakukan secara menyeluruh kemudian dari hasilnya akan disampaikan kepusat, nanti pusat lah yang punya kewenangan untuk memberikan persetujuan itu, kalau yang pengajuan baru di luar SK 185 192 baru,sementara kita untuk menyelesaikan dulu, untuk yang 185 .192 kan Ini pr-nya udah lama Tutupnya.
(Ardy)