Seorang Pria Aniaya Wanita Hingga Luka Berat Karena Dendam

Istimewa 

MEMOPOS.co.id,Blora - Seorang Pria di Kecamatan Cepu diamankan oleh Polres Blora karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata Tajam hingga luka berat, Jum'at (18/8/2023).

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora dipimpin AKP Selamet, S.H., M.M., mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di "bully" oleh Korban.

"Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung, pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong." Ucap Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawah ke RS PKU Muammadiyah akibat luka berat yang diderita.

"Pelaku ditangkap dirumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang Bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya." imbuh AKP Selamet.

Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman Penjara paling lama lima tahun.

(Ardy)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 5719391286331790666

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item